Wawalkot Depok Upayakan Situ Gadog Jadi Kawasan Multifungsi

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat meninjau Situ Gadog bersama Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, Rabu (29/10/25). (Foto: JD 01/Diskominfo Depok).

Cisalak Pasar, Planetdepok.com – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah meninjau Situ Gadog di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Rabu (29/10/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah dan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam menindaklanjuti kondisi pencemaran sekaligus mempersiapkan langkah revitalisasi Situ Gadog.

Dalam kesempatan tersebut, Chandra menjelaskan bahwa Setu Gadog merupakan hulu Sungai Cipinang yang bermuara hingga wilayah Jakarta.

Saat ini, kondisi Situ Gadog telah mengalami pencemaran berat akibat sampah dan limbah kotoran hewan, sehingga perlu segera dilakukan penanganan terpadu.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi Situ Gadog, sekaligus membahas langkah-langkah untuk normalisasi dan revitalisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengecekan sementara, tidak terdapat aset milik Pemkot Depok di sekitar Situ Gadog.

Karena itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan luasan dan batas wilayah Situ Gadog agar penataan dilakukan sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan lurah untuk menindaklanjuti di lapangan, terkait temuan bangunan yang diduga kuat melanggar garis sepadan setu.

Sementara itu, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pencemaran, akibat pembuangan kotoran hewan ternak ke Situ Gadog.

Ke depannya, lanjut Chandra, Pemkot Depok akan mendorong revitalisasi Situ Gadog menjadi kawasan multifungsi.

Selain sebagai tempat penampungan air, area ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik dan wisata lingkungan.

“Upaya normalisasi dan revitalisasi Situ Gadog ini, menjadi bagian dari dukungan Pemkot Depok terhadap program pelestarian lingkungan hidup,” tandasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.