hukrim  

2 Mantan Sekdis Telah Dipanggil, Pekan Depan Kejari Depok Agendakan Gali Keterangan Kabid DPKP

DEPOK, planetdepok.com – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok masih meminta klarifikasi, dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, salah satunya memeriksa dokumentasi.

Kasi Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, sudah memiliki bukti-bukti pendukung, dan dia telah memiliki berupa dokumen dari pihak-pihak yang diminta datang untuk klarifikasi.

“Kejaksaan Negeri Depok telah memanggil sebanyak 16 orang atas laporan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. Dari sejumlah orang itu, empat di antaranya adalah mantan pejabat terkait,” ujarnya, Kamis (22/4/21).

Adapun kasus yang jadi sorotan, kata dia, di antaranya soal pengadaan sepatu dan honor penanggulangan COVID-19.

“Untuk sepatu sudah ada pejabat-pejabat terdahulu yang sudah kami panggil. Ada empat orang, dua mantan Sekdis, serta dua mantan pejabat pengadaan,” paparnya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam rangka pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.

“Kami masih melakukan klarifikasi, apa hasilnya kami masih punya waktu sekitar tiga Minggu lagi sebelum surat perintah berakhir,”katanya.

Herlangga menyebut, surat perintah memiliki jangka waktu selama 30 hari.

“Kami melakukan pendalaman, apa nanti kesimpulannya ditunggu saja, sehingga permasalahan dapat menjadi terang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, rencananya pekan depan pihaknya bakal menggali keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) pada dinas tersebut.

“Kalau Kabid yang menjabat sekarang kemungkinan baru di Minggu depan, karena itu berhubungan dengan honor insentif,” ungkapnya.

Yang pasti, kata dia, pihaknya semakin banyak mendapatkan data berupa dokumen karena ini merupakan pengadaan barang dan jasa otomatis berhubungan dengan dokumen.

“Kalau keterangan karena itu berupa materi, sekali lagi kami tidak bisa memberitahukan, cuma semakin ke sini akan semakin terang,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.