Pengaspalan Jaling Sisi Kali Gede Tanpa Pengawasan

Meruyung, planetdepok.com – Kegiatan proyek Prasarana Lingkungan Kecamatan Limo, Jalan Lingkungan (Jaling) Rt.03/08 dan Jaling RT.03/08 Sisi Kali Gede Kel. Meruyung Kec. Limo, dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari pihak monitoring UPT Jaling dan Drainase UPT I  DPUPR Kota Depok, maupun pengawas dari Konsultan Supervisi CV.Ertiga, Selasa (10/07/2018).

Pelaksana Lapangan dari pihak kontraktor pelaksana PT. Yatin Bangun Abadi, Dadang menjelaskan, pekerjaan dimulai sejak senin dan di lanjutkan pada hari ini.Pengaspalan jalan sisi kali gede tersebut menurutnya dikerjakan dengan Lebar 2,5 meter dan panjang 310 meter.

” Kita mulai kerja senin kemarin sampe jam 16.00 dilanjut hari ini mulai jam 12 siang.Panjangnya 310 lebar 2,5 meter”, terangnya di lokasi kegiatan tersebut, Selasa (10/7/2018).

Dadang juga menyampaikan, sejak mulai kerja siang tadi, belum ada pengawas yang datang ke lokasi proyek tersebut.”Pengawas sudah diberitahu kita kerja sekarang, sampai sekarang belum datang pengawasnya, begitu juga Bos proyek ini, H. Yatin”, tukasnya.

Kepala UPT Jaling dan Drainase Wilayah I DPUPR Kota Depok, Dea Akhmadi ketika mendapat informasi tidak ada pengawas saat pekerjaan tersebut dikerjakan, kontan menjawab segera mengecek informasi tersebut ke lapangan.”Siap saya cek, Terima Kasih infonya”, ujarnya.

Dari Papan Proyek yang terpampang di lokasi tersebut, diketahui Prasarana Lingkungan Kecamatan Limo, Jalan Lingkungan (Jaling) Rt.03/08 dan Jaling RT.03/08 Sisi Kali Gede Kel. Meruyung Kec. Limo, dananya bersumber dari APBD Kota Depok 2018, dikerjakan oleh PT. Yatin Bangun Abadi senilai Rp. 179.260.000,- selama 60 hari, mulai dari tanggal 5 Juni hingga 3 Agustus 2018. Pada papan proyek tersebut juga terdapat tulisan, Kegiatan ini terlaksana dari pajak yang anda bayarkan.

Hingga jam 15.00 tadi, belum nampak pengawas ada di lokasi tersebut, namun menjelang pukul 16.00 ada informasi, pengawas sudah ada dilokasi proyek tersebut (rki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.