Disdukcapil Berikan Tautan Pelayanan Adminduk

BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, terus melakukan upaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dokumen kependudukan.

Oleh karena itu, kini masyarakat diberikan tautan, yang bisa langsung terhubung dengan layanan yang diinginkan.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, sebelumnya Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) pada nomor 0811-90-3276 telah diluncurkan.

Untuk percepatan, saat ini warga bisa langsung mengklik tautan yang disiapkan untuk berbagai jenis layanan dokumen kependudukan.

“Intinya setiap inovasi dibuat untuk semakin memudahkan, membuat cepat pelayanan berbagai dokumen kependudukan. Silondo sudah berjalan, kami buatkan lagi tautan yang terhubung dengan sistem pelayanan, masyarakat tinggal klik, kemudian mengikuti arahan yang ada ditautan tersebut,” ucapnya, Senin (13/6/2022).

Dirinya melanjutkan, setiap pelayanan akan mengikuti Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni empat hari kerja ketika semua persyaratan sudah lengkap.

“Jadi tautan ini juga alternatif bagi yang terkendala pendaftaran online layanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya.

Berikut Tautan yang Bisa Diakses untuk Setiap Jenis Pelayanan Dokumen Kependudukan :

PENCETAKAN KIA:

https://s.id/FormKIA

CETAK ULANG KTPel (Hilang/Rusak):

https://s.id/CUKTP-el

GANTI FOTO & TTD KTPel:

https://s.id/FotoKTP-el

PINDAH DATAN KE KOTA DEPOK:

https://s.id/SKPDatang

PINDAH KELUAR KOTA DEPOK:

https://s.id/SKPKeluar

LAYANAN WNA:

https://s.id/SKTTWNA

AKTA KELAHIRAN (usia kurang 60 hari):

https://s.id/AKLBaru

AKTA KELAHIRAN (usia lebih 60 hari):

https://s.id/AKLBaruTerlambat

PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN:

https://s.id/ALPerbaikan

AKTA KEMATIAN:

https://s.id/AKKematian

AKTA PERKAWINAN:

https://s.id/AKPerkawinan

AKTA PERCERAIAN:

https://s.id/AKPerceraian

PENGADUAN NIK & KK:

https://s.id/KonsolidasiNIKdanKK

disdukcapil tautan dokumen kependudukan KTP.
(Sumber : Diskominfo Depok)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.