Camat Sawangan Imbau Warga Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Camat Sawangan Anwar Kasihin (foto: ist)
Camat Sawangan Anwar Kasihin (foto: ist)

SAWANGAN, PLANETDEPOK.COM – Camat Sawangan, Anwar Nasihin meminta warga di wilayahnya, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang.

Pasalnya, perolehan dari pajak tersebut, akan digunakan untuk pembangunan di Kota Depok.

“PBB merupakan salah satu dari modal pembangunan. Maka dari itu, saya mengharapkan warga bisa taat bayar pajak sebelum jatuh tempo,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Dirinya mengatakan, warga bisa membayar PBB di gerai yang tersedia di kantor kecamatan. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Bisa juga dilakukan secara kolektif di wilayah bersama ketua lingkungan dengan warga yang lainnya,” katanya.

Anwar menyebutkan, target pendapatan PBB di wilayahnya tahun ini sebesar Rp. 28.940.719.034. Hingga tanggal 30 Juni, realisasinya baru mencapai Rp. 7.265.750.612 atau 25.11 persen.

“Mudah-mudahan di sisa waktu sebelum jatuh tempo, targetnya bisa dicapai,” tutupnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.