BALAIKOTA, planetdepok.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan sebanyak 32 ribu e-KTP di halaman parkir Balai Kota Depok, Jumat (14/12/2018).
Kabid Kependudukan, Disdukcapil Pemkot Depok, Diarmansyah, mengatakan e-KTP yang dimusnahkan ini merupakan e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi atau tak terpakai lagi karena mutasi alamat.
“Ada sebanyak 32 ribu e-KTP yang dimusnahkan,” kata Diarmansyah di lokasi pembakaran e-KTP.
e-KTP yang dimusnahkan ini, lanjut Diarmansyah, sudah tidak terpakai karena perubahan elemen dasar yakni mutasi pindah dan juga e-KTP yang rusak.
“Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir menjelaskan, pemusnahan e-KTP harus dilakukan untuk pengamanan. Pemusnahan ini dalam bentuk pembakaran terhadap dokumen negara yang pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (14/12).
“Yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang sudah tak terpakai dan rusak yang sudah ada selama satu tahun di gudang kami,” terang munir.
Dia menambahkan, untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP tak terpakai tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan harus dilaksanakan pemusnahan dengan pembakaran e-KTP yang tak terpakai dan rusak.
“Kemendagri memerintahkan seluruh e-KTP yang rusak dan tak terpakai untuk dimusnahkan dengan dibakar dan jangan ada yang tersisa lagi,” tambah Munir.