Tembok Gerbang Rumah Roboh Gegara Galian Proyek Drainase DPUPR Depok

Tembok gerbang rumah warga RT. 01/10 Meruyung Roboh akibat galian drainase DPUPR Depok (foto: rik)

Tembok gerbang rumah warga RT. 01/10 Meruyung Roboh akibat galian drainase DPUPR Depok (foto: rik)
MERUYUNG, PLANETDEPOK.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, tengah gencar melaksanakan proyek pembangunan drainase atau saluran dengan menggunakan material Uditch.

Namun bukan keuntungan, malah tembok gerbang rumah salah satu warga RT. 01/10 Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo, roboh lantaran galian drainase.

Proyek pekerjaan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kota Depok dari Partai PDIP tersebut, dananya bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 175, 209, 971. 32.

Pantauan planetdepok.com dilokasi pada Senin pagi (12/2022), tampak tidak ada satupun pekerja dilokasi proyek tersebut.

Sebelumnya, Lurah Meruyung Yuyun Purwana mengaku, tidak mengetahui adanya sejumlah proyek drainase yang sedang berjalan di wilayahnya.

“Belum ada pemberitahuan dari pihak DPUPR maupun dari pihak kontraktor pelaksana, bahwa sedang ada proyek pekerjaan drainase,” ujarnya diruang kerja, Senin (12/9/2022).

Untuk itu, ia mengutus 2 orang staf Kel. Meruyung untuk meninjau pekerjaan tersebut.

Aparatur Kelurahan Meruyung bersama ketua RT. 06/10 meninjau pekerjaan drainase DPUPR Depok (foto: rik)

Meski sempat bersama 2 orang aparatur Kelurahan Meruyung, meninjau proyek pekerjaan drainase RT. 06/10 Meruyung, namun kedua aparatur tersebut tidak meninjau lokasi pekerjaan drainase di RT. 01/10 tersebut.

Pada hari yang sama, kontraktor pelaksana pekerjaan Drainase Lingkungan Jl. Lingkungan RT. 01 RW 10 Kel. Meruyung Kec. Limo menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas robohnya tembok tersebut.

“Kami akan bertanggung jawab, nanti setelah uditch kami masukkan ke dalam galian, tukang kami akan perbaiki tembok yang roboh itu,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.