GDC, Planetdepok.com – BPN Kota Depok, telah melakukan pemotretan udara terhadap 41 Kelurahan. Dengan begitu, Kota Depok menuju Kota Lengkap.
Data tersebut, tergambar hasil pemotretan udara yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok per 1 Juli 2024.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, dari 11 kecamatan di Kota Depok sudah 41 kelurahan sudah dilakukan pemotretan udara.
“Artinya, sekitar 22 kelurahan lagi yang belum sempurna. Masih ada perbaikan data yang harus dikejar,” jelasnya, didampingi Kepala Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok, Yoga Munawar, Selasa (2/7/2024).
Ia memaparkan, Kota Lengkap merupakan program Kementerian ATR/BPN, menuju peradaban maju sebagai entitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.
Entitas itu, ujarnya, begitu kompleks, tapi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang modern.
“Maka wajar, hanya 104 kota atau kabupaten di Indonesia, yang diprioritaskan memenuhi syaratnya di tahun 2024,” tutur Indra Gunawan.
Kota lengkap, tukasnya, menekankan pentingnya keseimbangan antara berbagai elemen kota, termasuk ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya khususnya data pertanahan.
“Nah dari sini, bisa kita definisikan, kota lengkap tidak sekadar memiliki infrastruktur atau aksesibilitas yang baik, tapi keberadaan ruang publik dan kepemilikan tanah tercatat dalam data base,” jelasnya.
Soal pemotretan udara yang saat ini dilakukan, tambahnya, merupakan teknik modern dalam mengumpulkan informasi spasial tentang lokasi lahan.
Ketika selesai, hasilnya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan kota, pemantauan lingkungan, dan pembuatan peta.
“Pada posisi ini, kita tidak bicara mahal atau murah biaya pemotretan udaranya, tapi ketersediaan data yang masih terbatas itu yang menjadi hal utama,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dari 11 Kecamatan di Kota Depok yakni Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya maupun Tapos, semua memiliki karakter tingkat kesulitan yang beragam.
“Baik dari sisi tekstual maupun yuridis memiliki kendala berbeda. Pastinya, ini membutuhkan waktu, tenaga, dan peran serta semua pihak,” tegas Indra.
Syarat lain yang harus dilengkapi menuju Kota Lengkap, unggahnya, yakni syarat tekstual.
“Garis besarnya, peta tidak boleh memiliki over lap antara bidang tanah satu dengan bidang lainnya,” tegasnya.
Sementara secara yuridis, bidang tanah harus tercatat di dalam buku tanah maupun surat ukur secara akurat, yang dapat diatur dalam sistem secara digitalisasi.
“Bisa kita bayangkan secara tekstual, dan yuridis harus clear. Tentu, ini bukan pekerjaan yang mudah, semua pihak harus berpartisipasi mendorong Kota Depok sebagai Kota Lengkap,” paparnya.
Lalu apa keuntungan jika Kota Depok masuk dalam kriteria Kota Lengkap? Minimal ada 3 hal yang didapat:
Pertama, meredam konflik permasalahan tanah, Kedua Menekan keberadaan mafia tanah dan ketiga, Percepat akselerasi pemberian hak atas tanah.
“Kalau kota lengkap sudah kita pegang, maka pelayanan harusnya tidak ada lagi hambatan, itu menjadi garansi,” pungkasnya. *iki