Cium Modus Mafia Tanah, BPN Depok Ingatkan Masyarakat Hati-hati

Cium Modus Mafia Tanah, BPN Depok Ingatkan Masyarakat Hati-hati
Kepala BPN Depok Indra Gunawan (kanan) (foto: ist)

GDC, Planetdepok.comBPN Depok kembali mengingatkan masyarakat, agar berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan atau mafia tanah.

Kepala BPN Depok Indra Gunawan mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan, yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

“Potensi kejahatan beragam. Tapi, mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru, dengan alasan hilang,” urainya, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Kemudian, lanjutnya, modus membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat.

Jika tidak hati-hati, tekannya, maka dampaknya akan muncul sengketa pada ranah pengadilan.

Pasalnya, muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong, yang belum dimanfaatkan menggunakan preman.

Indra mengaku, tidak memungkiri, persoalan itu muncul akibat dari pemilik tanah, terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya.

Atau, sambungnya, pemilik biarkan kosong, serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian haknya.

“Misalkan, tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun atau tanah pekarangan, masih kosong belum dibangun,” ulasnya.

Keadaan itu, diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

“BPN Kota Depok, menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya,” ucap Indra.

Yaitu, paparnya, menguasai secara fisik, menggunakan, memanfaatkan dan menjaga batas, guna meminimalisir kejahatan di bidang pertanahan.

Baca Juga:  Kolaborasi Dengan Pemkot, BPN Depok Selamatkan Triliunan Rupiah Aset BMD

BPN Kota Depok, katanya, meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, untuk lebih peka.

“Waspada terhadap gelagat mafia tanah, sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan,” utasnya.

Modus Operandi:

Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.

Kondisi itu, menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat, atas kepemilikan tanah mereka.

Serangkaian kasus yang ada, Indra Gunawan mengurai beberapa modus operandi umum yang mafia tanah gunakan.

Berikut ini catatannya:

1. Memanfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas:

Mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.

Memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan.

Mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu.

2. Pemalsuan Dokumen dan Bukti Kepemilikan:

Membuat sertifikat palsu, dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.

Memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif.

Menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah.

3. Kolusi dengan Oknum Aparat:

Baca Juga:  Hingga Agustus 2024, BPN Depok Realisasikan 2.950 SHAT & 5000 PTSL

Berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan, untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.

Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum, untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan, untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

4. Rekayasa Perkara di Pengadilan:

Mengajukan gugatan di pengadilan, dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.

Memanipulasi proses persidangan, dengan cara menyuap hakim atau panitera.

Mengintimidasi saksi dan korban, agar mencabut kesaksian mereka.

5. Penipuan dan Kekerasan:

Menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.

Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah, agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.

Bersama Masyarakat Berantas Mafia Tanah

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah, tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.

Sehingga, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, perlu upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Serta, usulnya, langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Ia mengemukakan, BPN Kota Depok memberikan beberapa langkah untuk melindungi aset dari mafia tanah:

Baca Juga:  Sertifikasi BMD Terbanyak, KPK Ganjar BPN Depok Piagam Penghargaan

1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.

2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.

3. Laporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan, kepada pihak berwenang.

4. Lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah, sebelum melakukan transaksi jual beli.

“Kami BPN Kota Depok, mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah dan lindungi hak milik atas tanah, untuk masa depan yang lebih adil dan aman,” pungkas Galang.

AHY Titip Pesan :

Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Depok, terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Depok guna memberantas mafia tanah.

“Pak Kapolres dan jajarannya tolong BPN Kota Depok dibantu. Kita gebuk saja kalau ada mafia tanah,” tegas AHY saat menyaksikan langsung pengukuran tanah milik warga Depok di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.