Diresmikan Walikota, DOS II Akan Batasi Jam Pengunjung

Walikota Depok Resmikan DOS II (foto: ruir)

Balaikota, Planetdepok.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Depok Open Space (DOS) tahap II, sudah selesai 100 persen dan langsung diresmikan Walikota Depok Mohammad Idris, Minggu (10/11/2024), bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Setelah diresmikan, Walikota meminta agar DOS dibuatkan jam operasional. Pasalnya, ia takutkan ada ekses lain jika buka 24 jam penuh.

“Saya mengingatkan dan meminta Sekda Depok Nina Suzana termasuk Kasatpol PP, untuk mencari waktu merapatkan agar penggunaan fasilitas DOS tahap II dibatasi waktu buka dan tutupnya,” pintanya.

Baca Juga:  DOS Tahap II Akan Dilengkapi Gedung Parkir & Cafetaria

Ia mengutarakan, Kehadiran DOS tahap II yang dilengkapi sarana jogging track, ruang tribun, ruang VIP dan tempat bermain, tentunya harus ada batasan waktu dipergunakan masyarakat jadi bukan 24 jam dapat dimanfaatkan.

Menurut Idris, tentunya nanti akan ada surat keputusan terkait tata tertib penggunaan DOS atau sampai jam berapa bisa dipergunakan masyarakat.

“Bisa saja hari Sabtu atau Minggu dipergunakan sejak pagi, namun ditutup pukul 23.00,” tekannya.

Walaupun sebagai open space, tandasnya, namun bukan berarti harus buka 24 jam. Jadi perlu diatur, jam buka dan tutup DOS tahap II tersebut.

Baca Juga:  Lagi, Depok Masuk GM 100 Smart City 2019

“Ruang terbuka ini, juga sudah mendapatkan penghargaan dari Provinsi Jabar dan pemerintah pusat sebagai ruang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” terangnya.

Kepala Disrumkim Depok Dadan Rustandi menambahkan, pembangunan DOS tahap II, menelan biaya sekitar Rp.10,8 miliar dengan luas 8533 meter, dilengkapi sarana olahraga, kantin, pos jaga, tempat bermain, tribun dan ruangan VIP.

Nantinya juga, kata Dadan, akan ada taman sungai dan hutan menyala dengan berbagai lampu penerangan.

Baca Juga:  Meski Sudah Diresmikan, Jembatan Baru Bisa Dilalui Malam Tahun Baru 2019

“Insyaallah, kehadiran DOS di depan Balai Kota Depok, dapat menjadi tempat rekreasi dan bersantai warga Depok,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.