Sukmajaya, Planetdepok.com – Realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Sukmajaya, sudah mencapai 83,44 persen per September tahun 2024.
Berdasarkan hasil capaian perolehan PBB tersebut, Kelurahan Sukmajaya menempati urutan ke 27 dari 63 kelurahan di Kota Depok.
Lurah Sukmajaya Mulyadi mengatakan, capaian tersebut berhasil diraih atas kesadaran masyarakat Sukmajaya dalam membayar pajak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak, sehingga raihannya di atas 80 persen per September lalu,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Ia mengungkapkan, perolehan tersebut masih akan terus bertambah. Mengingat, batas waktu pembayaran PBB masih dapat dilakukan hingga akhir tahun dan masih adanya Wajib Pajak (WP) yang belum membayarkan pajak nya.
Kelurahan Sukmajaya, tukasnya, memiliki target sebesar Rp 4,1 Miliar dari 4.545 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Namun hingga 30 September 2024, total realisasinya baru mencapai Rp 3,4 Miliar.
Lurah Mulyadi terus berpesan kepada masyarakat yang belum membayar pajak, untuk melakukan pembayaran hingga akhir Desember mendatang.
Pasalnya, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan fisik dan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat.
“Segera lakukan pembayaran pajak, untuk keberlangsungan pembangunan di wilayah,” utasnya. *iki