Satpol PP Depok Secara Paksa Robohkan 4 Bangunan di Lahan Eks RPH Rangkaian Jaya

Satpol PP Depok Secara Paksa Robohkan 4 Bangunan di Lahan Eks RPH Rangkaian Jaya
Petugas Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban bangunan di Kawasan eks RPH Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Senin (07/07/25) pagi. (Foto: Satpol PP Kota Depok)

Rangkapan Jaya, Planetdepok.com – Empat bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan eks Rumah Potong Hewan (RPH) Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), ditertibkan Senin (7/7/2025) oleh petugas gabungan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Nomor: 593/ 1744/BKD, perihal Perintah Pengosongan Bangunan Eks Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya, yang sudah disampaikan kepada penghunin sejak tanggal 19 Juni 2025.

Serta Surat Kepala Badan keuangan Daerah (BKD) Kota Depok,Nomor: 593/1849- Aset, TanggaI : 30 Juni 2025, perihal Permohonan Personil Penertiban Tanah Eks Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya.

“Kegiatan penertiban bangunan di bekas Rumah Potong Hewan Rangkapan Jaya, dilakukan dilahan eks RPH kota Depok untuk dibangun menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Depok,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, melalui keterangan yang diterima redaksi, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:  Tuntas Dibangun, Aparatur Kelurahan Dumek Siap Tempati Gedung Kantor Baru

Tim penertiban terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 80 Personel, Polri 5 porsonel, TNI 5 personel, Sub Datesemen Polisi Militer (Subdenpom) 1 porsonel, Subarnisun 3 personel, Badan Keuangan Daerah (BKD) 3 orang, Kecamatan Panmas 2 orang, Kelurahan Rangkapan Jaya 3 orang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) 5 orang.

Baca Juga:  Tuntas Dibangun, Aparatur Kelurahan Dumek Siap Tempati Gedung Kantor Baru

Dalam penertiban tersebut, dikerahkan 2 unit ekskavator dan 2 unit truk oleh Satpol PP Kota Depok guna merobohkan bangunan disana.

“Tadi sempat terjadi adu argumen antara saudara Endar (pihak Penguasa lahan), yang merasa tidak terima bangunannya ditertibkan,” jelasnya.

Dede mengatakan, Pihak Saudara Endar (pihak Penguasa lahan) memvideokan hal tersebut dengan alasan untuk bukti nanti di pengadilan.

Atas adanya tindakan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang diwakili Kasatpol PP Dede Hidayat dan Kapala Bidang Pengelolaan Aset BKD Kota Depok M Dini Wizi Fadly, meminta jika ada sanggahan atau keberatan supaya diajukan ke pengadilan.

Baca Juga:  Tuntas Dibangun, Aparatur Kelurahan Dumek Siap Tempati Gedung Kantor Baru

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketemtraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok Agus Mohammad, Teguh Santoso Selalu Kasie. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.