Jakarta, Planetdepok.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging hewan non-pangan, khususnya anjing dan kucing di Jakarta. Ia menargetkan, aturan tersebut dapat rampung dalam waktu satu bulan.
Hal ini disampaikan Pramono, usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait konsumsi daging anjing di Jakarta.
“Ada permintaan, untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi, daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Dan untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam pergub atau perda. Secara prinsip, saya menyetujui. Tentunya kalau pergub adalah kewenangan gubernur,” jelas Pramono.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah, terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, landasan hukum untuk pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Sehingga dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” lanjutnya.
Terkait pengawasan implementasi aturan di lapangan, Pramono memastikan Satpol PP dan aparat pemerintah daerah akan melakukan pengecekan di lapangan setelah aturannya diterbitkan.
Sementara CEO Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Karin Franken mengapresiasi respons positif Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur, untuk membuat Pergub dulu. Kami terima kasih sekali, sangat mengapresiasi,” katanya.
Chief Operation Office (COO) Koalisi DMFI Merry Ferdinandez menambahkan, Pergub yang akan diterbitkan Pemprov DKI ini akan menjadi percontohan baik untuk daerah lainnya.
Ia menekankan pentingnya aturan larangan ini, mengingat kondisi perdagangan daging anjing di Jakarta yang semakin memprihatinkan serta terkait masalah penyebaran penyakit rabies.
“Kami yakin ini akan menjadi percontohan yang sangat baik untuk seluruh provinsi secara nasional, karena Jakarta sendiri adalah role model untuk menjadi kota yang lebih baik lagi,” utasnya. (iki)