Lihat Endapan Sampah Disaluran Pasar Kemiri, Chandra Instruksikan OPD Perbaiki

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menginspeksi bangunan liar yang berada di atas saluran air di sepanjang Jalan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Jumat (12/12/25). (Foto : Dide)

Kemirimuka, Planetdepok.com – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah melakukan inspeksi drainase di area Pasar Kemiri, bersama Inspektorat Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Jumat (12/12/25).

Dalam Sidak gabungan itu, Ia menyebut kondisi saluran air di wilayah itu cukup memprihatinkan dan sangat perlu perbaikan.

“Tadi kita lihat saluran-saluran air itu isinya sampah semua, bahkan diduga sudah bertahun-tahun mengendap. Ada dokumentasinya,” ungkapnya.

Tidak hanya tersumbat, imbuhnya, mayoritas saluran air tersebut juga tertutup bangunan usaha yang berdiri tepat di atasnya. Hal ini membuat pembersihan dan pemeliharaan saluran, tidak bisa dilakukan dengan optimal.

Atas kondisi itu, Pemkot Depok akan melakukan beberapa langkah awal, antara lain, normalisasi total saluran air oleh DPUPR.

Lalu pengangkatan sampah mengendap oleh DLHK bekerja sama dengan DPUPR, penataan ulang akses masuk pasar dan pembenahan area dalam pasar agar lebih tertib dan bersih.

Di akhir kunjungannya, Chandra kembali mengingatkan warga Depok agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air, jalan, maupun lingkungan sekitar.

“Membuang sampah sembarangan itu, perbuatan jahat. Dan kalau tidak salah, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembuangan sampah sembarangan, lengkap dengan ancaman sanksi hukumnya.

“Kita sudah ada juga Perda Kota Depok, yang mengatur tentang larangan pembuangan sampah dan ada ancaman sanksi hukumannya,” pungkasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.