Dana RW Kelurahan Depok Jaya Untuk Pemerataan Pembangunan Lingkungan Warga

Musrenbang Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (20/01/26). (Foto: disde)

Depok Jaya, Planetdepok.com – Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, melaksanakan program pemerataan pembangunan berbasis Rukun Warga (RW) pada tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, dalam mendorong pembangunan wilayah secara merata.

Lurah Depok Jaya Herliana Maharani, menyampaikan alokasi anggaran sebesar Rp4,2 miliar diterima dari Pemerintah Kota Depok, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.

“Anggaran ini digunakan, untuk pemerataan pembangunan di 14 RW se-Kelurahan Depok Jaya,” jelasnya, Selasa (27/1/2026).

Perempuan yang akrab disapa Lurah Elin itu menjelaskan, setiap RW memperoleh dana sebesar Rp300 juta.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan prioritas, sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Guna memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, Pemerintah Kota Depok menetapkan porsi penggunaan anggaran ke dalam dua kategori, yaitu kegiatan mandatory dan kegiatan pilihan.

Kegiatan mandatory meliputi operasional posyandu, wisata keberagaman, serta program penghijauan. Sementara itu, kegiatan pilihan mencakup pengembangan kampung ProKlim, pengentasan permasalahan sampah, pembangunan drainase lingkungan, pembangunan atau rehabilitasi sarana olahraga, pembangunan pos keamanan lingkungan (poskamling), peningkatan jalan lingkungan, serta program pendukung lainnya.

“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama para ketua RW, seluruh kegiatan wajib akan dilaksanakan. Dari sejumlah kegiatan pilihan, prioritas terbanyak difokuskan pada peningkatan jalan lingkungan dan drainase,” pungkasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.