Ketua RW 06 RJB Apresiasi Program Pembangunan Wilayah Berbasis RW

Ketua RW 06 Kel. RJB H. Sugeng Nartono menandatangani BA Musrenbang (foto: Riki)

RJB, Planetdepok.com – Ketua RW 06 Komplek Marinir Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB) H. Sugeng Nartono, mengapresiasi Wali Kota Depok atas program pembangunan berbasis RW.

“Secara umum saya apresiasi Wali Kota, dengan adanya kegiatan pembangunan wilayah berbasis RW,” ujarnya, usai Musrenbang Kel. RJB, Selasa (27/1/2026), di Aula Kelurahan tersebut.

Menurutnya, dana RW 300 juta sangat membantu, tapi ada beberapa hal yang sangat kurang tepat, kaitanya dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana atau infrastuktur.

“Ini jujur saja, kaitanya dengan pendamping ya. Kalau tidak salah, satu pendamping ya buat satu kegiatan. Bayangkan ya kalau seandainya kita ada infrastruktur 7 kegiatan, bisa habis banyak dananya buat pendamping,” ungkapnya.

Sekali lagi, Sugeng menekankan, secara umum ia mengapresiasi dana RW, tapi secara pendamping jujur ia tidak setuju dengan metode tersebut.

Kedua, sambungnya, kaitannya dengan pembicara Musrenbang, ia meminta agar Pemkot Depok memberikan pembicara yang bisa menjawab atau memberikan keputusan langsung, bukan ditampung dulu.

“Keluhan-keluhan kami itu tidak bisa langsung terjawab oleh pembicara, harus disampaikan dulu jadi tidak ada solusi apa yang harus kita laksanakan,” imbunnya.

Contohnya keluhan RW 06 soal banjir, karena pembicara yang hadir dalam musrembang itu orang yang tidak mempunyai kapasitas menjawab.

Sugeng menyampaikan, beberapa kali RW mengajukan saran dan memberikan masukan segala macam, tiba-tiba begitu sampaikan yang jawab orang yang tidak berkapasitas.

“Kan akhirnya kita butuh waktu lagi, perlu menghadap lagi. Bahkan surat-surat saya yang sudah saya sampaikan belum terjawab,” tandasnya. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.