Rentan Bersengketa, Disrumkim Depok Gelar Bintek Pertanahan

CIMANGGIS, planetdepok.com – Konflik pertanahan merupakan masalah pelik dan kerap menimbulkan sengketa serta konflik berkepanjangan di masyarakat. Untuk itu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggelar Bimbingan Teknis (Bintek)  Pertanahan, Selasa (23/7/19) di Gedung Graha Insan Cita, guna meminimalisir hal tersebut.

“Misalnya sengketa tapal batas, tumpang tindih, tanah hibah, warisan, masyarakat hukum adat dan sebagainya”, ujar Kadis Rumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz.

Dikatakannya, Masalah pertanahan tidaklah mudah untuk diselesaikan, bahkan sudah selesaipun masih menyisakan persoalan-persoalan, yang harus diselesaikan secara bijak sehingga tidak menimbulkan persolan baru.

Bintek Konflik Pertanahan di selenggarakan dua hari 23 – 24 Juli 2019, di ikuti oleh Asisten, ASN, para OPD, para Camat, para Lurah se-Kota Depok. Pembicara dari kepala Seksi konflik sengketa tanah, BPN Provinsi Jawa Barat Mariman, SH dan Irvan Rusdianayah Kasi Penata gunaan tanah pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat.

Dudi menekankan, Bintek tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Maka perlu dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis Pertanahan agar tujuan dan arah dari kegiatan, dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan dasar hukum.

“Ini harus kita lakukan karena banyak konflik pertanahan di masyarakat”, cetusnya.

Dalam Bintek tersebut, Dudi menjelaskan, terkait isi dari Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus Pertanahan, undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, selanjutnya Perpres Nomor 148 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Bintek di maksudkan untuk meningkatkan pengetahuan wawasan dan penyamaan persepsi para ASN, terhadap bidang penanganan konflik Pertanahan yang mencakup ruang lingkup penanganan konflik Pertanahan”, kilahnya.

Dia meminta pengelolaan konflik harus di lakukan pendekatan mediasi dan negosiasi dalam penanganan konflik Pertanahan,dengan langkah-langkah konstruksi dalam penanganan konflik serta pendekatan administrasi Pertanahan.

Sasaran kegiatan pelaksanaan tersebut, menurutnya lebih kepada para pejabat dan pelaksana teknis yang mengurusi urusan pertanahan di lingkungan Pemerintah Kota Depok, yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kami berharap, rekan-rekan untuk tetap meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola administrasi pertanahan dan tetap memelihara kehati-hatian dalam pengelolaan administrasi Pertanahan”, pintanya.

Sementara itu Asisten Pemerintah Kota Depok Kafrawi dalam kata sambutannya mengharapkan, dengan adanya bimtek ini dapat lebih menambah wawasan serta pengetahuan, tentang tata cara penyelesaian masalah konflik pertanahan, sehingga dapat meminimalkan benturan yang terjadi di masyarakat, akibat ketidak tahuan akan tujuan dan penanganan konflik pertanahan tersebut.

“Kami mengingatkan kepada para peserta, supaya waktu yang disiapkan dalam bimtek tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan mengikuti rangkaian acara secara penuh dan bersungguh-sungguh,” harapnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.