hukrim  

Oknum DPRD Depok Intimidasi Wartawan

GDC, planetdepok.com – Pemberitaan media massa terkait mangkirnya 50 Anggota DPRD Kota Depok setelah dilantik, menjadi sorotan masyarakat. Bahkan wartawan yang memuat berita tersebut, mendapat intimidasi dari unsur Wakil Ketua baru DPRD Kota Depok, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Jumat (27/9/2019).

Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi Partai Golkar, Tajudin Tabri meminta pimpinan sidang, agar Sekretaris DPRD Depok (Sekwan), Zamrowi, untuk klarifikasi terkait pernyataannya pada berita tersebut.

Bahkan, politisi dari partai berlambang Beringin itu, juga menekankan kepada pimpinan sidang untuk menyertakan wartawan yang menuliskan berita tersebut.

“Wartawan yang mewawancari Pak Sekwan juga harus hadir, kalau wartawannya nggak ada, percuma. Ada nggak wartawannya di sini, panggil wartawannya, munculin di sini, di ruang Paripurna,” ucap Tajudin secara menggebu-gebu, dalam jalannya Paripurna.

Mantan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kelurahan Meruyung itu, mengaku kecewa atas pernyataan Sekwan di media.

“Saya paling geram dengan pernyataan Pak Sekwan, tiap hari saya masuk, tolong di catet itu,” imbuhnya.

Seusai Paripurna dilangsungkan, Ketua DPRD Depok masa jabatan 2019-2024, Yusuf Saputra, bersama dua wakilnya Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri menemui para wartawan.

Di situ, wartawan Poskota, Anton Pulung, merasa kecewa atas sikap unsur Pimpinan DPRD. Sebab apabila sebuah pemberitaan sudah terbit di media massa, maka hal tersebut merupakan produk jurnalistik dan bukan lagi tanggung jawab perorangan atau reporter.

“Itu terlihat sekali kalau unsur pimpinan mengitimidasi kerja wartawan, harusnya pimpinan tahu Undang-Undang Pers bahwa ada Hak Jawab apabila ada keberatan dengan pemberitaan,” kata Anton.

Di tempat yang sama, Vini Rizki Amelia, wartawan Warta Kota angkat bicara. “Bapak dan ibu kan wakil rakyat, jangan hanya undang wartawan saat ada acara atau kunjungan kerja, itu pencitraan namanya, ketika di kritik langsung kebakaran jenggot,” ucapnya.

Lalu, puluhan wartawan yang berada di situ beramai-ramai mencecar para pimpinan dan menyatakan keberatan. Bahkan, meminta Tajudin Tabri mempelajari UU Pers agar tidak serta merta berkata demikian.

“Ini pembunuhan karakter, tidak bisa seenaknya dewan melakukan hal itu , memanggil wartawan dihadapan Rapat Paripurna, “ujar Kisar dari Media Indonesia. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.