Pekerjaan Penataan Kelurahan Limo Sesuai Spesifikasi Dinas

DEPOK, planetdepok.com – Ramainya perbincangan di media sosial terkait tokoh Kelurahan Limo, marah-marah dengan hasil pekerjaan penataan Kelurahan Limo pada Kamis lalu, membuat gerah kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Pasalnya pernyataan tokoh tersebut tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.

Pelaksana pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Limo Kota Depok Roland, dalam sambungan telepon, Sabtu (16/11/19) menjelaskan, tuduhan atau pernyataan salah seorang tokoh daerah Limo terhadap hasil pekerjaannya, menurutnya sangat idak mendasar sama sekali, pasalnya semua item pekerjaan tersebut, sudah dikerjakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa merubahnya sama sekali.

“Saya juga binggung yang di ributin, karena kami bekerja sesuai bestek dan arahan dinas beserta konsultan pengawas. Semua barang yang kami gunakan pun selalu berkordinasi dengan konsultan dan monitoring Disrumkim. Bentuk dan ukuran pun kami mengikuti dengan gambar, gak ada tuh yang kami rubah – rubah,” paparnya.

Salah satu tim monitoring pekerjaan tersebut Pipit menyatakan, pelaksana memang sudah sesuai progres dan tengah melakukan finishing sekaligus menyelesaikan yang kurang.

“Saya sendiri juga bingung terkait video yang tiba – tiba viral tersebut, masalahnya di mana, sebab selama ini, setiap yang di pengawasan saya, saya selalu turun langsung ke lapangan bukan hanya menerima laporan konsultan, karena kita tahu, konstruksi bangunan ini jika tidak di awasi dengan ketat sangat berbahaya”, tukasnya.

Namun Roland mengakui, ada sejumlah item yang tidak tercantum dalam RAB, dikerjakannya lantaran permintaan dari pihak Kelurahan Limo.

“Seperti pekerjaan cat tembok kita kerjakan supaya terlihat lebih rapih dan pilar depan, yang tadinya warna hijau kita cat menyesuaikan warna yang ada sekarang, padahal itu tidak termasuk dalam RAB”, bebernya.

Rabat halaman depan, menurut Roland juga ditambahnya, meskipun itu tidak ada dalam RAB. ” Kita penuhi semua permintaan Kelurahan”, ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.