Januari Ini, KPU Depok Akan Tetapkan Idris – Imam Wali & Wakil Walikota Depok 2021-2026

Ketua KPU Depok Nana Shobarna

Ketua KPU Depok Nana Shobarna
PANCORAN MAS, planetdepok.com – Penetapan Mohammad Idris – Imam Budi Hartono sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2020, tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Penetapan pasangan calon terpilih tersebut, menurut Ketua KPU Depok Nana Shobarna, rencananya akan dilakukan pada 20 Januari 2021 mendatang.

“Kita akan tetapkan paslon terpilih tanggal 20 Januari ini,” ujarnya, Senin (11/1/21).

Usai menetapkan, dilakukan pengajuan pelantikan paslon kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Setelah penetapan paslon terpilih, tanggal 20 Januari ini, kita ajukan pelantikannya, ”imbuhnya.

Warga dan pendukung pasangan calon, dapat mengikuti proses penetapan calon terpilih melalui live streaming youtube KPU Depok. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Iya, bisa disaksikan melalui live streaming agar para pendukung juga bisa menyaksikan,” tandasnya.

Nana menyampaikan, rekapitulasi suara tingkat kota telah menyatakan pasangan Idris-Imam unggul atas rivalnya, Pradi Supriatna-Afifah Alia.

Wali & Walikota Depok 2021-2026 terpilih, Mohammad Idrsi – IBH

“Hasilnya Idris-Imam mengungguli Pradi-Afifah pada Pilkada Kota Depok,” jelasnya.

Pasangan Idris-Imam berhasil mendapatkan 415.657 suara atau sekitar 55,54%. Kemudian Pradi-Afifah mendapatkan 332.689 suara atau sekitar 44,46%. Untuk surat suara yang sah terhitung sebanyak 748.346, serta suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.

“Total keseluruhan mencapai 777.737 surat suara,” ulasnya.

Tingkat partisipasi pemilih di Pilwalkot Depok juga diklaim cukup tinggi, yakni 62,79%, dimana angka ini tertinggi selama 4 kali penyelenggaraan Pilkada di Depok. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.