Atap Gedung SDN Sukatani 7 Rentan Ambruk, Disrumkim Terkesan “Tutup Mata”

Ruang kelas SDN Sukatani 7 tampak jebol dan di topang kayu
DEPOK, planetdepok.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terkesan ‘Tutup Mata’, pasalnya gedung SDN Sukatani 7 yang kondisi plafonnya jebol dan atapnya rentan ambruk, malah menyatakan tidak ada pembangunan sekolah tahun 2021 ini.

Saat dikonfirmasi terkait pembangunan sekolah Kota Depok tahun ini, secara tegas Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Miraz, menyatakan tidak ada.

“Tanya apa nih, pembangunan apa, sekolah, kan tidak ada sekarang tahun 2021, tidak ada”, jelasnya tergesa-gesa, di halaman Masjid Baitul Kamal, Balaikota Depok, Rabu (7/4/21).

Saat hendak ditanya lebih jauh terkait adanya bangunan sekolah yang rusak dan kondisi SDN Sukatani 7 yang atapnya rentan ambruk, Dudi malah meninggalkan halaman masjid tersebut.

Senada dengan itu, Kabid Tata Bangunan Disrumkim Kota Depok Suwandi membenarkan, tahun ini tidak ada pembangunan RKB maupun rehab gedung sekolah.

Tidak adanya alokasi dana pembangunan gedung sekolah di Depok tahun ini, berdasarkan keterangannya, anggaran untuk itu, di refocusing.

“Kena refocusing anggaran, untuk penanganan Covid -19″, utasnya.

Menanggapi itu, Kadisdik Kota Depok Muhammad Thamrin menyesalkan tindakan tersebut, pasalnya tanpa koordinasi dengan Disdik, secara sepihak Disrumkim meniadakan pembangunan sekolah. Padahal jika ada koordinasi, Disdik bisa memberi masukan mana saja sekolah yang prioritas di bangun tahun ini.

” Sangat kita sayangkan tindakan Disrumkim, tanpa berkoordinasi semua anggaran pembangunan sekolah di refocusing. Kita kan punya sekolah-sekolah yang prioritas dibangun tahun ini, seperti SDN Sukatani 7″, ujarnya.

Thamrin merasa miris dan khawatir jika SDN Sukatani 7 tidak dibangun tahun ini, akan membahayakan orang yang ada disana, terlebih keselamatan siswa saat sekolah tatap muka di mulai bulan Juli 2021 nanti.

“Saya khawatir karena plafonnya sudah jebol dan atapnya mau ambruk. Bangunannya juga kan bangunan lama, perlu dibangun kembali biar lebih kokoh”, terangnya.

Dia mengungkapkan, sebenarnya Disrumkim telah menganggarkan dan siap membangun di tahun 2020, tapi kena refocusing lantaran pandemi Covid.

“Tahun lalu sudah ada anggarannya dan siap dibangun, tapi batal kena refocusing anggaran. Tahun ini, malah Disrumkim sampaikan tidak ada pembangunan sekolah sama sekali”, pungkas Thamrin.

Senada dengan Kadisdik, Kepala SDN Sukatani 7 Siti Rohimah memaparkan, tahun lalu sebenarnya sudah siap dibangun Disrumkim, tapi dibatalkan karena refocusing.

Memasuki tahun 2021, Dirinya kembali menerima kabar, tahun ini tidak ada pembangunan sekolah.

Kontan Dia semakin resah dan khawatir, selain jumlah siswa yang banyak, Dia memikirkan keselamatan siswa dan guru, saat nanti masuk pembelajaran tatap muka di sekolah, pada tahun ajaran baru 2021/2022.

“Saya khawatirnya, pas siswa masuk sekolah, Tiba-tiba atapnya ambruk, kan kita yang disalahkan nanti”, imbuhnya.

Siti menjelaskan, 3 ruang yang atapnya rentan ambruk itu, memang tidak digunakan lantaran plafonnya ada yang jebol, namun dengan jumlah siswanya sebanyak 937, pihaknya menjadi kekurangan ruang kelas.

“Awal ada 12 ruang, tidak dipakai 3 jadi hanya 9 ruang yang ada sekarang. Kita jadi kekurangan kelas, apalagi nanti pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan, kita ada 937 siswa, akan sulit mengatur jadwal KBM”, ulasnya.

Siti sangat berharap kepada Walikota dan Wakil Walikota Depok, untuk meninjau dan memberi perhatian kepada SDN Sukatani 7, mengingat kondisi atapnya sangat membahayakan.

“Alhamdulillah jika ada perhatian, saya sangat berharap bisa dibangun tahun ini, jangan di tunda lagi”, pintanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang ada, Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Sukatani 7 sebesar Rp. 12.001.136.000,- tercantum dalam daftar program dan kegiatan pembangunan kota Depok tahun 2020, namun tidak direalisasikan oleh Disrumkim. *riki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.