Fraksi PDIP & PAN Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Inisiatif Pemkot Depok

GDC, planetdepok.com – Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN DPRD Kota Depok,menyampaikan Sampaikan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Depok 2021, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu ( 7/4 /21).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, F-PDIP mendukung upaya menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional, lantaran menyadari, guna memastikan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Asasta bisa melaksanakan tugasnya, diperlukan investasi yang sangat besar.

Oleh karena itu, fraksi PDIP Perjuangan mendukung Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada PDAM Titra Asasta Kota Depok.

Meski setuju, F-PDIP memberikan catatan,
Penyertaan Modal PDAM, harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.

Keberadaan PDAM sebagai unsur pelayanan publik, harus mengutamakan aspek sosial. Oleh karena itu, dalam penetapan harga produk, F-PDIP meminta harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas, untuk memberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Meskipun akan dilakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah ( PD ) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), namum peran Pemkot harus tetap ada dalam rangka pengawasan dan pembinaan.

Terkait dengan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakan dan Pengabuan mayat , Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan adanya perbaikan manajemen pelayanan penguburan.

Termasuk didalamnya adalah, perbaikan prosedur pemakaman yang meringankan dan mempermudah pelayanan pemakaman.

Selanjutnya, setelah Raperda ini disetujui, dibutuhkan Sosialisasi langsung yang dilakukan oleh pihak UPT Pemakaman kepada masyarakat, sehingga tercipta transparansi prosedur, termasuk didalamnya adalah mengenai tarif dan waktu retribusi ulang tanah.

Penambahan Sumber Daya Manusia yang ada di UPT Pemakaman, baca Ikra, kurangnya pelaksanaan penagihan retribusi sewa ulang tanah, harus diimbangi dengan jumlah yang mencukupi, agar hasil yang didapatkan bisa lebih maksimal.

“Perlu adanya penyediaan fasilitas tempat, berupa loket khusus untuk melakukan pembayaran retribusi, agar dapat memudahkan proses pembayaran bagi ahli waris, serta dapat mendukung pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat”, beberapa Ikra.

Sementara itu, Fraksi PAN DPRD Kota Depok, melalui Lahmudin Abdullah menuturkan, setelah melihat dan membaca LPJ Walikota Tahun Anggaran 2020, secara umum pihaknya bisa memahami dan memaklumi, maksud arah laporan Walikota mengenai apa yang telah diperbuat, direalisasikan sesuai dengan program-program yang telah tersusun dalam dokumen penting yang berupa APBD pada tahun 2020 yang lalu.

Dalam hal ini, Walikota beserta seluruh organisasi perangkat daerah secara maksimal berupaya agar program apa yang telah teruang dalam APBD, dapat direalisasikan dan diwujudkan secara nyata,dalam rangka meningkatkan klesejahteraan masyarakat.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebelumnya ( Silpa ) realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 670, 655, 917, 064, 55 atau sebesar 100% dari target. Dan, realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 74, 094, 500, 000. 00 atau 100%, berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD Kota Depok 2020, sebagaimana disampaikan Pemerintah Kota Depok.

Maka terdapat saldo akhir Silpa tahun berkenaan tahun 2020 Rp. 457, 074, 299, 366.00 .

Dengan begitu, F – PAN meminta Pemkot lebih semangat dan terarah, menggunakan anggaran agar dapat terwujud masyarakat Kota Depok yang lebih baik.

Ihwal tiga Raperda lain, pihaknya melihat terdapat beberapa catatan yang akan menjadi tugas bersama untuk menyelesaikannya.

Dalam menjamin kesediaan kebutuhan air minum atau air bersih, Pemkot diharapkan menjamin kesediaan air minum untuk masyarakat Kota Depok.

“Maka dari itu, dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut harus jelas, transparan dan kemandirian”, tegas Lahmudin.

Pemerintah daerah juga diminta, harus memiliki SDM di dalam perusahaan air minum tersebut, yang benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Depok dan dapat membawa perusahaan daerah tersebut lebih baik kedepannya.

“Adapun di dalam perhitungan tarif air minum didasarkan pada keadilan, mutu pelayanan, efisiensi, transparan dan akuntabilitas. Dengan adanya perubahan bentuk hukum tersebut, maka akan berbeda dengan perusahaan air minum yang lalu*, ungkapnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.