PONDOK PETIR, PLANET DEPOK. COM – Lurah Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, Rijal Farhan mengingatkan warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Agustus 2021.
“Agar terhindar dari denda, saya mengingatkan kepada warga untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” ujarnya, Rabu (4/8/21).
Dirinya mengatakan, pihaknya juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ke masyarakat. Untuk Kelurahan Pontir ada sebanyak 10.685 SPPT.
“Dari total SPPT itu kami menargetkan seluruhnya dapat dibayarkan,” katanya.
Dirinya pun berharap, warganya dapat taat dalam membayar pajak. Sebab manfaat dari membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok.
“Mari taat membayar pajak demi terciptanya pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. *cky