BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 8-14 Febuari.
Dalam Kepwal tersebut, Walikota Depok Mohammad Idris mengatur, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) sebanyak 50 persen dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kepwal tersebut, merupakan turunan dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggeraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
Dalam Kepwal tersebut, juga diatur untuk pembelajaran jenjang TK/ PAUD dilaksanakan secara daring/online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.
Berikut aturan sekolah saat PPKM Level 3 sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas jumlah peserta didik 50 persen setiap hari secara bergantian dari kapasitas ruang kelas, paling banyak 4 jam pelajaran per hari bagi:
• Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen
• Capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia minimal 10 persen di tingkat kabupaten/kota
2. Pembelajaran jarak jauh bagi sekolah dengan sejumlah ketentuan yaitu:
• Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan kurang dari 40 persen
• Capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia kurang dari 10 persen di tingkat kabupaten/kota
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin Covid-19
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ
5. Menerapkan protokol kesehatan di sekolah, mencakup:
• Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu
• Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi-meja minimal 1 meter
• Menghindari kontak fisik
• Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar
• Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan
• Menerapkan etika batuk dan bersin
• Rutin membersihkan tangan
6. Kondisi medis warga sekolah:
• Tidak terkonfirmasi Covid-19 dan tidak kontak erat dengan orang terkonfirmasi Covid-19
• Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
• Warga sekolah dan keluarga di rumah tidak memiliki gejala Covid-19
7. Kantin dan pedagang:
• Kantin sekolah belum boleh buka selama PTM Terbatas
• Pedagang di luar gerbang sekolah diatur Satgas Penanganan Covid-19 sekolah dan setempat
8. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan
9. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM
10. Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang ditentukan dengan ketentuan:
• Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat
• Jadwal kedatangan dan kepulangan siswa pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan. *iki