planetdepok.com – Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan. Sebagai apresiasi dan cinderamata kepada para wajib pajak yang membayar dengan tepat waktu, pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2022 di Aula Jakarta Global University (JGU), Grand Depok City, Rabu (16/03/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pajak merupakan potensi untuk meningkatkan infrastruktur dan pembangunan di Kota Depok yang dampaknya langsung pada perekonomian di Kota Depok.
“Kami mengucapkan terimkasih kepada masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tepat waktu. Serta para pengusaha restoran, parkir, hiburan, hotel, dan pengusaha air tanah,” kata Supian, usai acara pemberian penghargaan.
Supian Suri mengatakan, Pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.
“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” ujarnya.
Dikatakannya, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak.
“Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari beberapa aspek. Antara lain ketepatan waktu dan tepat jumlah, berdasarkan system dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
“Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan, mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ucapnya.
Selain pemberian penghargaan pada wajib pajak yang telah taat asas dan waktu dalam membayar pajak daerah, sekaligus sosialisasi tingkat kesadaran masyarakat terkait peran pentingnya pajak daerah dalam membangun Kota Depok.
“Dari 26 Wajib Pajak (WP) badan dan pribadi, tiga Kelurahan, tiga RT, tiga RW serta tiga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mall, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak,” pungkasnya.