Pemkot Depok Cederai Kepentingan Masyarakat

Limo, planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok nampaknya semakin acuh terhadap permasalahan sengketa jalan masuk menuju Kantor Kecamatan Limo, pasalnya sampai detik ini, keadaannya masih tertutup oleh pagar penutup jalan yang terbuat dari Batu Bata.

Pemandangan tersebut membuat pertanyaan sejumlah masyarakat yang datang ke Kantor Kecamatan Limo, saat ingin mengurus keperluan masyarakat di Kecamatan.Tak jarang masyarakat uang datang membawa kendaraan roda empat merasa kesulitan untuk melewati jalan tersebut.

” waduh, kok ada pagar penutup jalan menuju keKecamatan ya, harusnya ini tidak boleh dibiarkan karena mengganggu kami masyarakat yang akan keKecamatan, apalagi saya membawa Mobil jadi harus parkir jauh tanpa ada yang mengawasi lagi” ujar Saidi Warga Limo( rabu 10/10).

Sempat ada Gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu yang lalu, tetapi karena alasan kurang materi Gugatan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Depok.” ya pernah ada Gugatan dari Pemkot Depok terhadap penutup Jalan Kecamatan Limo, dengan tergugat dr Suganda, tetapi karena kurang lengkap Gugatan Perdata tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Depok” terang Teguh Arifiano, Humas PN Depok.

Sementara itu, Tony S dari DPP LSM Penjara Jawa Barat Memaparkan, Penutupan Jalan tersebut harus segera diselesaikan, karena mengganngu pelayanan Umum. “Kalau tidak bisa secara musyawarah, ya harus dibawa keranah Hukum, supaya jelas kenapa dr Suganda berani menutup Jalan tersebut, dan Pihak Pemkot Depok kenapa tidak berani membongkarnya” tegas Toni.

Tony menegaskan, sebagai sebuah lembaga yang lahir dari masyarakat dan berjuang untuk kepentingan masyarakat, LSM Penjara akan segera mempertimbangkan langkah advokasi terhadap permasalahan tersebut, pasalnya problem tersebut dinilai telah mencederai kepentingan masyarakat.”Vox Populi Vox Dei “, tegasnya.(Andi)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.