hukrim  

Adi Kumis Menduga Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Sepatu Damkar Depok

DEPOK, planetdepok.com – Adi Kumis, selaku sahabat Wali Kota Depok Mohammad Idris, memrotes pernyataan kuasa hukum Sandi, Razman Arif Nasution yang menuduh Wali Kota Depok, terlibat dalam dugaan kasus pengadaan sepatu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Disebutkan Adi Kumis, kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan sepatu lapangan tersebut menjadi aneh, diributkan menjadi gaung besar.

Padahal, sebut Adi Kumis, anggarannya sekira Rp.200 juta kurang untuk pengadaan 235 pasang sepatu Petugas Dinas Lapangan (PDL) itu.

“Hebat banget seorang pengacara Razman masuk Depok, bela Sandi Butarbutar, petugas honorer Damkar. Bilang, Adi Kumis mempertanyakan maksud Razman Nasution menuduh Wali Kota Mohammad Idris, terlibat kasus pengadaan sepatu di Damkar ini,” cetusnya, Selasa (20/4/21)

Adi Kumis membantah logika teori mengait-ngaitkan Razma Nasution ini. Sama halnya pula, ketika Menteri Sosial Julia P Butarbutar tersandung korupsi Dana Bansos yang tak juga terkait, tapi tidak dikaitkan dengan serta-merta ada keterlibatan Presiden Joko Widodo, sebagai atasannya.

Adi Kumis menilai, serta-merta, Razman Nasution sembarangan bicara mengaitkan dengan Walikota. Pasalnya, soal pengelolaan tugas dan kinerja, sudah diserahkan kepada o
organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas masing-masing.

”Berapa sih ini nilainya. Kurang dari Rp.200 juta, kok. Masih banyak urusan besar lainnya yang harus diurus. Soal Moeldoko sudah kalah dia. Sekarang masuk ke Depok, ngebelain seorang pegawai honorer. Aneh….,” ulasnya.

Adi Kumis mensinyalir, ada ‘pola-pola’ oleh aktor intelektual yang punya maksud tersembunyi. Tak pelak, Adi Kumis, menceritakan kisah dari Bahtiar Butarbutar yaitu ayah dari Sandi Butarbutar, sebagai pelapor pengadaan sepatu PDL kepada Kejari Kota Depok dan Polres Metro Kota Depok.

Adi Kumis menyatakan, dirinya dengan Bahtiar Butar butar adalah bersahabat baik.

Dia juga menceritakan pembicaraannya dengan Bahtiar Butar butar, bahwa tak setuju dengan tindakan anaknya terasbut, Bahtiar adalah figur berpergaulan luas di Kota Depok.

“Ini pengakuan bapaknya loh. Bahwa Bang Bahtiar bingung mengapa tiba-tiba anaknya Sandi, belakangan bisa ngomong begitu. Dia curiga Sandi, jangan-jangan ada yang ngajarin dibelakangnya. Seluruh keluarga sudah menasehati anak ini supaya tidak dapat diperalat pihak lain,” kisahnya.

Keanehan lainnya, menguatkan sinyalemen Adi Kumis ini, ada aktor intelektual ‘pemain’ dalam kasus ini yaitu, banyaknya karangan bunga bernada simpati yang dikirimkan kepada Kejari dan Polres.

“Ayo…. Kerjaan siapa itu? Aneh ‘kan?” tegas Adi Kumis.

Sebelumnya, Sandi Butar butar, pegawai Honorer Dinas Damkar Kota Depok melaporkan dugaan selewengan dana pembelian sepatu PDL.

Dari sumbernya, berdasarkan https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/15529619. tercatat Dinas Damkar Depok pada tahun 2018, punya anggaran untuk pembelian sepatu PDL Rp.199.750.000

Damkar Kota Depok mengajukan pembelian sebanyak 235 pasang sepatu PDL. Maka, ditaksir, total harganya capai Rp.199.750.000 Jika dibagi 235 pasang, harga sepasang sepatu yang dibeli Damkar Depok mencapai Rp. 850.000.

Tepat berpisah, Wali Kota Depok Mohammad Idris, kepada pers memberikan tanggapan atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Dinas DPKP/Damkar Kota Depok, Jawa Barat ini.

Sebut Idris, Pemerintah Kota Depok berkomitmen penuh pada tata kelola yang baik dan bersih. Ia meminta semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif pada upaya mencari kebenaran dan kejelasan dalam kasus ini.

“Kami juga sudah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami permasalahan itu, dan dari hasil koordinasi Inspektorat Kota Depok dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, disepakati bahwa Irjen Kemendagri akan menangani dan melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut”, jelasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.