Ekbis  

Atasi Kelangkaan Migor, Pemkot Depok Pasok 2.400 Liter Migor ke Padagang Pasar Kemirimuka

Pendistribusian Migor Kemasan PT RNI ke Pasar Kemirimuka Depok (foto: ist)
KEMIRIMUKA, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, memasok Minyak Goreng (Migor) kemasan 2 liter dari distributor PT. Rajawali Nusindo (RNI) , kepada pedagang Pasar Kemirimuka.

“Minyak goreng ini kami minta langsung dari PT. RNI untuk di pasok ke 5 UPT Pasar yang ada di Kota Depok,” jelas Kabid Perdagangan Disdagin Kota Depok Sony Hendro Prajoko, saat memantau pendistribusian Migor di Pasar Kemirimuka, Kamis (10/3/2022).

Total keseluruhan Migor kemasan PT. RNI, yang secara bertahap di distribusikan ke Pasar Cisalak, Kemirimuka, Agung, Sukatani dan Pasar Tugu, jelasnya, sebanyak 1.000 karton atau sebesar 12. 000 liter. Masing-masing Pasar mendapatkan 200 karton kemasan 2 liter atau 2.400 liter.

“Pasokan ini merupakan upaya Pemkot Depok dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Dengan adanya ini, diharapkan ketersediaan minyak goreng di Kota Depok lebih dari cukup,” utasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kemirimuka Wahyu Syahadat mengatakan, semua pasokan Migor kemasan itu, seluruhnya akan dibeli oleh pedagang seharga Rp. 13.000,-/ per liter.

“Kita dapat pasokan sebanyak 200 karton, ada 16 pedagang yang didata untuk mendapatkan minyak goreng ini, harga per kemasan 2 liter ini, akan dijual pedagang ke masyarakat seharga Rp. 28.000,- ,” urainya.

Masing-masing pedagang, kata dia dibatasi pembeliannya, antara 5 sampai 10 karton, namun itu sifatnya pemerataan agar semua pedagang termasuk pedagang kecil.

“Penditribusiannya, kami serahkan kepada Peguyuban Pedagang Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPMD). UPT hanya sebatas memfasilitasi,” terangnya.

Pasokan minyak sebanyak itu, kata Wahyu hanyalah celaman saja, pasalnya pedagang pasar Kirimuka cukup banyak. Meski cuma celaman, dia berharap hal itu bisa mengatasi kelangkaan Migor di Kota Depok. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.