MARGONDA, planetdepok.com – Bimbingan Tekhnis (Bimtek), Aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN), yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, di Gedung Bank Jabar Banten Cabang Depok, Selasa, (26/3/2019), menjadi harapan tersendiri bagi Wali Kota Depok. Pasalnya, dinilai sebagai program bernilai strategis, mewujudkan integritas dan komitmen seorang pelayan negara. Selain itu bertujuan mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bersih.
Walikota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya menekankan, pelaporan kekayaan harus dilakukan sebelum dan saat sesudah menjabat. Baik ketika mutasi, promosi, atau pensiun. “Sebagai pejabat, harus siap melaporkan, diperiksa, dan diumumkan harta kekayaannya. Tidak boleh dengan dalih takut riya, karena melaporkan ini merupakan kewajiban kita sebagai pejabat”, tegasnya.
Menurutnya, pelaporan LHKPN secara elektronik, makin memudahkan kedua belah pihak dalam memproses laporan harta kekayaan, lantaran bisa diakses lewat martphone pribadi. Dirinya berharap, melalui Bimtek tersebut, para ASN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan. Termasuk, memiliki kesadaran moral, melaporkan harta dengan sejujur-jujurnya.
“Harapan saya melalui Bimtek ini para ASN dapat meningkatkan kesadaran moral, melaporkan harta kekayaannya tepat waktu, sesuai peraturan. Dengan demikian dapat menghasilkan Pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi,” harap Idris.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri mengatakan, Pelaksanaan bimtek merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Selain itu, merujuk kepada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 503/1805/KPTS/BKPSDM/Huk/2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban seluruh pejabat negara. Laporannys bisa dikirim secara online, dengan mengakses website elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.
Sedikitnya 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari eselon II, III, dan IV, hari ini mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-LHKPN Tahun 2019. Tujuannya menurut Supian, mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bersih.
Sementara itu, dalam materinya, Spesialis LHKPN Muda Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto menyampaikan, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan setiap tahun. Batas maksimal pelaporan, pejabat diberi tenggat hingga 31 Maret.
Harta yang dilaporkan, merupakan harta yang bisa diklaim sebagai miliknya dan keluarganya.”Artinya, mulai dari harta yang bergerak seperti motor, mobil, sepeda gunung. Sementara harta tidak bergerak, tanah, rumah, warisan, vila kalau punya. Termasuk rekening yang dimiliki anak dan istrinya. Bahkan, utang dan piutang pun tidak luput untuk dilaporkan,” umbarnya. *cky