BALAIKOTA, planetdepok.com – Perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2020, berhasil melampaui target.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzanna.
“Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih”, bebernya, Senin (4/1/21).
Dikatakannya, Hingga 31 Desember 2020, PBB-P2 sudah melampaui target yang telah ditentukan, yakni sebesar 102,89%.
Nina Suzana memaparkan, pihaknya menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 264.482.868.290 namun, realisasi pada akhir Desember 2020 mencapai Rp 272.115.754.133 atau 102, 89%.
Target tersebut bisa dicapai melampaui target melalui berbagai upaya seperti, sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif, bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
“Pembebasan sanksi administrasi berupa denda, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda,” detilnya.
Nina mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak (WP), lantaran telah memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, semua pajak yang dibayarkan, digunakan kembali untuk pembangunan di kota Depok.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat, dalam mensukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat,” utasnya. *cky