BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Depok menggelar sosialisasi penyusunan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022 dan verifikasi rancangan akhir RKPD 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, melibatkan seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah BP4D Kota Depok, Endra menjelaskan, pelaksanaan perubahan RKPD 2022, didasarkan pada Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 343 ayat 1.
Penyusunan RKPD Perubahan 2022, tandasnya, harus mematuhi Undang-Undang yang berlaku yakni implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Jadi, pada kegiatan hari ini kami jelaskan rambu-rambu proses tahapan perencanaan perubahan anggaran 2022 itu seperti apa, agar dalam penyusunannya perangkat daerah bisa berjalan baik,” jelasnya, Kamis (14/7/2022).
Endra mengemukakan, perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Yaitu, cetusnya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan RKPD.
“Lalu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan,” paparnya.
Lebih jauh, dikatakannya, ada beberapa kemungkinan substansi yang terjadi jika ada perubahan RKPD tahun 2022.
Di antaranya, penambahan/pengurangan sub kegiatan, perubahan pagu program/kegiatan/sub kegiatan. Perubahan target Indikator kinerja utama (IKU) RPJMD, Inovasi keuangan digital (IKD), Indikator Kinerja utama (IKU) Renstra PD, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Outcome, dan Output.
Lalu, perubahan struktur anggaran daerah, penyesuaian output khususnya pada sub kegiatan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH DR), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Terakhir, utasnya, penyesuaian kebijakan seusai dengan regulasi terbaru.
“Data-data ini sudah harus masuk paling lambat minggu ketiga Juli, sebelum masuk tahap selanjutnya yaitu Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara,” tandasnya. *iki