Cing Ikah Sebut Posyandu Tidak Hanya Fokus Pada Peayanan Kesehatan

Ketua TP Posyandu Kota Depok, Siti Barkah Hasanah saat memberikan sambutan pada Rakor Internal TP Posyandu tingkat Kota Depok di Hotel Santika, Kamis (09/10/25). (Foto: ist).

Margonda, Planetdepok.com – Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kota Depok, Siti Barkah Hasanah yang kerap disapa Cing Ikah, berharap Rapat Koordinasi (Rakor) internal TP Posyandu tingkat Kota Depok, bisa menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah seluruh pengurus, serta perangkat daerah dalam memperkuat peran Posyandu di Kota Depok.

Dalam kesempatan tersebut, Cing Ikah mengungkapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Ia menyampaikan, saat ini Posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki wajah baru yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dengan rakor ini diharapkan para perangkat daerah dapat menyusun strategi bersama untuk Posyandu, karena sesuai amanat Permendagri tidak hanya bidang kesehatan saja yang mendukung pelaksanaan Posyandu,” ungkapnya, usai menghadiri Rakor Internal TP Posyandu tingkat Kota Depok di Hotel Santika, Kamis (9/10/2025).

Adapun enam bidang SPM tersebut diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas).

Lebih lanjut, Cing Ikah menyebutkan saat ini Kota Depok telah memiliki Posyandu Enam SPM percontohan di Kelurahan Duren Seribu, yang menjadi pilot project pengembangan Posyandu terpadu lintas bidang

“Alhamdulillah, kita sudah punya Posyandu enam SPM di Duren Seribu sebagai percontohan. Ke depan, kami akan memilih wilayah lain untuk dikembangkan juga,” jelasnya.

Ia berharap, 1.080 Posyandu di Kota Depok dapat menerapkan enam SPM secara menyeluruh. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.