hukrim  

Diduga Cemarkan Lingkungan, PPNS DLHK Segel SPBU 34-16912 Mekarsari

Mekarsari, Planetdepok.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) DLHK Kota Depok, melakukan penyegelan terhadap SPBU 34-16912, di Jalan Raya Bogor Kelurahan Mekarsari, lantaran diduga melakukan pencemaran lingkungan warga sekitar SPBU, radius 200 m yang terkena dampak pencemaran air tanah dari tangki SPBU yang bocor, Selasa ( 18/10/2022)

Atas kebocoran tangki tersebut, air tanah warga sekitar mengalami bau BBM yang sangat menyengat sehingga warga sangat di rugikan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ridwan mengatakan, Penyegelan dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran.

Atas laporan tersebut, tuturnya, pihaknya langsung melakukan tindakan – tindakan dengan tahapan – tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS).

” Penyegelan di lakukan PPNS sesuai dengan tugas fungsinya, selama melakukan penyegelan, pihak SPBU harus melakukan pemulihan dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, agar dapat beroperasi kembali untuk menjalankan usahanya dan kita juga tidak boleh menutup permanen, ‘ ujar Ridwan dilokasi penyegelan.

Ia memperkirakan, pencemaran yang dilakukan SPBU terjadi sejak setahun yang lalu, dan mungkin juga, menurutnya bisa saja di tahun – tahun sebelumnya pernah melakukan pencemaran.

Sementara itu, PPNS DLHK Depok, Indra Kusuma mengatakan, tindakan yang dilakukan meliputi Dispenser 3 buah, Tangki Timbun 4 unit dan pintu masuk SPBU.

Indra berharap, pihak SPBU selanjutnya dalam melakukan pemulihan harus berkoordinasi dengan pihak kementerian lingkungan dengan melakukan tahapan – tahapan yang diatur.

” Nantinya pihak SPBU akan dipandu untuk pemulihannya agar segera dapat disetuju dan dapat beroperasi kembali, ” terangnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.