KALIBARU, planetdepok.com – Seorang oknum wartawan yang tinggal dan meliput di Kota Depok, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas perbuatannya, lantaran diduga melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PWI Kota Depok Tardip Panggabean. Hal itu diungkapkan Tardip saat menggelar Konferensi Pers terkait pelaporan tersebut di Kedai Arek, Kalibaru, Kota Depok, Jumat (1/5/20).
Dalam jumpa pers tersebut, Ketua PWI Kota Depok, tidak didampingi oleh Sekretaris PWI Depok. Hanya tampak beberapa anggota PWI Depok menghadiri acara tersebut.
Tardip mengugkapkan, tindakan oknum wartawan tersebut sudah yang kesekian kalinya dilakukan terhadap dirinya, namun untuk yang saat ini, dia merasa tidak bisa lagi mentolerir perbuatannya itu. “Ini sudah yang kesekian kalinya dia berbuat. Semua berawal dari Pemilihan Ketua PWI Depok Februari 2018 lalu, dimana jagoannya tidak lolos menjadi Ketua PWI Depok, kontan Dia menuding dalam pemilihan Ketua tersebut Tardip, diduga ikut menerima uang bantuan 10 juta dari Diskominfo”, ujarnya.
Dia menjelaskan, tudingan oleh oknum tersebut bahwa Walikota memberikan suap sebesar 10 juta, sehingga Tardip terpilih menjadi Ketua PWI Depok, tidaklah benar. Tudingan tersebut juga dibantah oleh Heri Setyawan, selalu Ketua Panitia Pemilihan saat itu dan bantahan itu ada dalam berita koran Warta Kota.
” Ketika itu dia disuruh minta maaf, karena tudingan itu tidak berdasar dan mengarah kepada fitnah, dan mencemarkan nama baik Wali Kota Depok. Namun dia malah nantangin. Ketika itu PWI tidak jadi melaporkan kepada polisi , atas saran dari Ketua PWI Jabar, agar persoalan tersebut diredam saja,”jelas Tardip.
Menurutnya, setelah itu RN makin menjadi , dengan melakukan dugaan penghinaan kepada Ketua PWI Depok pada pertengan bulan april 2020, melalui group WA Sohib Kita Kita, dimana melalui chattingnya, mengatakan PWI itu goblok, kerjanya tukang peras, dan bodrek.
“Namun rupanya dia cepat-cepat menghapus tulisan chatingannya itu. Tapi teman – teman wartawan, sudah lakukan screenshot percakapan tersebut”, bebernya.
Merasa chattingan itu tidak mendasar dan diduga mencemarkan nama baiknya serta keluarga, Tardip akhirnya melaporkan RN ke Polres Metro Kota Depok, senin (20/04/2020), atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut, terang Tardip sudah mendapat rekom dari PWI Jawa Barat, untuk membawanya ke ranah hukum, agar ada efek jera terhadap anggota PWI, yang menghina sesama anggota PWI.
Tardip menegaskan, perbuatan yang dilakukan RN, juga diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang ITE. *cky