Balaikota, Planetdepok.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui bidang Perindustrian, melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Hak Merk Produk, kepada 50 Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Disdagin Kota Depok Dudi Mi’raz Imaduddin menjelaskan, pihaknya membantu IKM mendaftarkan merek dagangnya ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Menurutnya, HKI mempunyai sejumlah fungsi penting bagi pelaku usaha, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penciptaan karya.
“Kami setiap tahun memfasilitasi puluhan IKM, untuk mendaftarkan mereknya, ini gratis IKM tidak dibebankan biaya apapun,” jelasnya, Rabu (13/3/2024).
Setiap pelaku usaha, terangnya, dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai Rp1,8 juta. Tim Dirjen KI Kemenkumham RI akan membantu pelaku IKM, hingga HKI terbit.
Dudi mengungkapkan, sertifikat HKI ini dapat menjadi alat bukti bagi pemilik, bahwa merek yang dimilikinya itu hasil karya ciptanya atau original.
HKI merek ini, juga menjadi aset usaha dan dapat meningkatkan daya saing ekonomi bagi para pelaku IKM.
“Kami berharap pelaku usaha bisa naik kelas karena mereknya sudah terlindungi, terhindari dari penjiplakan merek orang lain, dan ada rasa aman,” pungkasnya. *iki