Disdukcapil Depok Mulai Terapkan KTP Digital

Sekda Depok Supian Suri bersama petugas KTP (foto: dskf)

Sekda Depok Supian Suri bersama petugas KTP (foto: dskf)
Balaikota, Planetdepok.com –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, mulai melakukan penerapan KTP digital.

Warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut, dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok, Jalan Margonda Raya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital.

Tahap pertama, jelasnya, penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Sementara hanya untuk pengguna ponsel android.

“Tahap kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan, untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code,” jelasnyaJumat (23/9/2022).

Tahap ketiga, lanjutnya, jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

“Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya, dan kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk,” ulasnya.

Nuraeni menuturkan, penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik. Serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Secara ketentuan, tegasnya, program tersebut sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginformasikan.

Yang terpenting, katanya, warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponselnya.

“KTP digital ini bertahap, mulai ASN Pemkot Depok, Pada pembukaan De Fast belum lama ini Bapak Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri sudah menggunakan KTP digital, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” utasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.