Balaikota, Planetdepok.com – Jam layanan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, berubah lebih singkat pada bulan Ramadan, termasuk jam tatap muka pada pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perubahan jam pelayanan tersebut, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/137-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Layanan yang kami berikan kepada masyarakat selama Ramadan, menyesuaikan jam kerja yang sudah dikeluarkan Pemkot Depok,” terang Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti, Kamis (14/3/2024).
Ia menyampaikan, layanan yang diberikan itu, tetap sama yaitu secara tatap muka dan online.
Untuk layanan konsultasi tatap muka, dipercepat sampai pukul 13.00 WIB, lantaran operator harus memproses input pelayanan yang sudah diajukan secara online.
“Karena basisnya layanan kami online, operator tetap melayani konsultasi tatap muka. Silahkan ajukan pelayanan secara online. Pengajuannya akan tetap diproses selama jam kerja,” tambahnya.
Berikut pelaksanaan jam kerja tatap muka selama Ramadan, pada pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Depok:
1. – Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-13.00 WIB
– Waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 WIB
2. – Hari Jumat pukul 08.00-13.30 WIB
– Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. *iki