Disnaker Depok Susun SOP Pelatihan Kerja

Kadisnaker Kota Depok M. Thamrin

Kadisnaker Kota Depok M. Thamrin
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Merasa pelatihan kerja belum mempunyai standar yang sama, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok kini mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelatihan kerja di Kota Depok. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan standar dan kualitas pencari kerja (pencaker) dari sisi hardskill dan softskill.

“Kami ingin ke depan, siapapun yang melaksanakan pelatihan memiliki standar yang sama. Misalnya pelatihan A, baik di Kelurahan, Kecamatan ataupun Dinas lain, memiliki standar yang sama. Jangan sampai, karena tidak ada standar yang sama berdampak pada output,” tutur ujar Kepala Disnaker Kota Depok M. Thamrin, Kamis (4/11/2021).

Selama ini, tandasnya, pelatihan-pelatihan kerja yang diselenggarakan belum mempunyai standar yang sama. Baik dari segi waktu pelaksanaan, jam pelatihan, instruktur, anggaran dan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Balai Latihan Kerja (BLK).

Disnaker Depok, tegasnya, sudah berdialog dengan para pengurus LPK, BLK dan para instruktur yang ada di Kota Depok terkait hal itu. Secara teknis pihaknya juga akan melihat LPK dan BLK yang ada di Provinsi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk penyusunan standar SOP tersebut.

“Hasil dari penyusunan ini, kami akan tuangkan menjadi Peraturan Wali Kota Depok agar lebih kuat. Agar nanti ketika penyelenggara pelatihan mengajukan anggaran tidak main-main, sebab ada dasarnya,” tegasnya.

Pelatihan yang digelar, sambung Thamrin, juga harus sesuai dengan minat pencaker di wilayah. Jangan sampai, minat pencaker di wilayah menginginkan pelatihan komputer tetapi yang digelar pelatihan tata boga.

Oleh karenanya, kata dia, Disnaker akan mendata pencaker berdasarkan wilayah serta minat kompetensinya, agar penyelenggara pelatihan dapat menggelar pelatihan, yang sesuai dengan minat kompetensi di wilayah tersebut. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.