DPRD Depok Sepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (kedua dari kanan) menerima berita acara Rapat Paripurna DPRD Depok, terkait kesepakatan bersama Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Depok, Kamis (27/11/25). (Foto : dide).

GDC, Planetdepok.com – DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hasil keputusan tersebut, tercatat APBD Depok 2026 mencapai Rp 4,39 Triliun.

Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna, yang digelar di Gedung DPRD Depok, Kamis (27/11/2025), yang dipimpin pimpinan dewan dan dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah bekerja keras menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan APBD.

“Bersama ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras menyelesaikan seluruh pembahasan APBD,” unggahnya.

Tentunya, lanjutnya, dengan tetap menjaga kualitas, kedisiplinan waktu, dan suasana kerja yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Inilah yang menjadi prasyarat penting, dalam pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 berjalan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulai dari penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga akhirnya disepakati bersama antara Pemkot Depok dan DPRD.

Rancangan APBD kemudian dibahas kembali oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.

Proses ini menghasilkan berbagai penyempurnaan agar APBD 2026 tersusun akuntabel, realistis, dan berorientasi pada hasil.

Pembahasan APBD tahun ini, sambungnya, berlangsung dalam konteks fiskal yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Terdapat penurunan pendapatan transfer, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sementara kebutuhan layanan dasar justru meningkat, sehingga pemerintah perlu menyusun ulang prioritas secara lebih terukur dan berbasis data.

Chandra mengungkapkan, Depok memang dikategorikan sebagai daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 65 Tahun 2024.

“Tapi ruang fiskal kita tetap terbatas karena meningkatnya kebutuhan belanja wajib, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan berbagai upaya pengendalian,” bebernya.

Di akhir sambutan, Wakil Wali Kota mengajak seluruh pihak menjaga sinergi eksekutif-legislatif, agar APBD 2026 benar-benar bekerja untuk kepentingan warga.

“Saya mengajak kita semua terus menjaga kolaborasi dan memastikan APBD 2026, bekerja sebesar-besarnya untuk kemajuan Kota Depok dan kesejahteraan seluruh warganya. Insya Allah, semoga Allah SWT memberikan bimbingan, kekuatan, dan keberkahan atas ikhtiar kita semua,” utasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Depok Ade Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah, sehingga pembahasan APBD 2026 dapat berjalan baik

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Indriany menyambut positif langkah Pemerintah Kota Depok dalam melakukan penyeimbangan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menilai, kebijakan tersebut telah disusun secara terukur dan tetap memberi ruang, bagi keberlanjutan program pembangunan.

Dalam RAPBD 2026, Kota Depok tercatat mengalami defisit sebesar Rp232,025 miliar, dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp 4,165 triliun.

Defisit tersebut akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah, sehingga struktur APBD tetap seimbang sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pedoman dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. (Rik)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.