DPUPR Depok Beri Pelatihan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan

Citra Indah Yulianty (foto: ern)

Citra Indah Yulianty (foto: han)
Mekarsari, Planetdepok.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi pelaksana lapangan pekerjaan jalan.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pada Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) tersebut, diikuti oleh 75 peserta.

“Kami fasilitasi BUJK sebanyak 55 peserta, dan struktural DPUPR sebanyak 20 peserta,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, di Wisma Hijau, Mekarsari, Depok, Jumat (30/9/2022).

Jumlah tersebut, terangnya, masih terbatas, pasalnya DPUPR hanya minta perwakilan satu peserta dari masing-masing BUJK Kota Depok.

Lebih jauh ia memaparkan, giat tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Jadi, sertifikasi ini ada tingkatannya. Untuk BUJK dijenjang 4, dan kami di struktural jejang 7,” tuturnya

Sementara itu, Direktur PT Denicont Anugerah Pratama, Nana Mulyana mengatakan, peserta pihaknya wajibkan mengikuti ujian Tim Asesor yang berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Khusus bagi peserta BUJK, ada ujian tertulis, wawancara dan observasi,” imbuhnya.

Ujian, sambungnya, pihaknya lakukan selama satu hari, dengan beberapa materi terkait pekerjaan yang biasa mereka kerjakan.

Jika peserta lolos, ulasnya, maka akan mendapatkan sertifikat. Namun, jika tidak lolos, peserta bisa mengajukan banding dan melakukan ujian ulang dengan asesor yang berbeda.

Seperti diketahui dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat 1 menerangkan bahwa, setiap tenaga Kerja yang berkerja dibidang Jasa Kontruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Berikutnya pada Pasal 70 Ayat 2 berbunyi, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi Kerja.

Selanjutnya pada Pasal 99 Ayat 1 dijelaskan, bahwa setiap tenaga kerja kontruksi yang bekerja dibidang jasa kontruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.

Dalam Pasal 99 Ayat 2 tertuang, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) dikarenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.