BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Walikota Depok Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Mia Banulita melaunching rumah Restorative Justice (RJ), yang berada di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Pemkot Depok, Selasa (5/4/2022).
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus penganiayaan.
Rumah RJ tersebut, Menurut Kajari Kota Depok, Mia Banulita, merupakan tindak lanjut program yang dicanangkan Jaksa Agung, bahwa para jaksa dalam upaya melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani.
“Jadi kita tidak hanya melihat penanganan perkara dari persyaratan formil semata. Tetapi kita juga menggunakan hati nurani,” terangnya.
Namun demikian, lanjutnya, makanisme penghentian penuntutan perkara dengan menggunakan RJ, dilakukan dengan sangat selektif, tidak semua perkara bisa diterapkan di RJ.
Kajari mengaku sangat bersyukur lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, telah menyediakan sarana dan prasarana untuk pembentukan rumah RJ tersebut.
“Alhamdulillah, Pemkot Depok mendukung dan mensupport penuh keberadaan rumah RJ. Hal ini merupakan bentuk konkrit Pemkot Depok terhadap penegakkan hukum di kota Depok,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut dari upaya RJ yang sudah dilakukan kejari Depok. Hari ini, imbuhnya, diserahkan SKP2 terhadap tersangka Agus Supriatna bin Samin.
“Tersangka dalam perkara ini adalah pelaku penganiayaan dan korbannya ada dua orang. Salah satu korbanya adalah adik ipar tersangka. Dalam kasus ini kami melihat lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, rumah RJ merupakan sebuah bukti bahwa jaksa juga manusia. Dalam bekerja tidak hanya sesuai jalur hukum yang kita taati di negara Indonesia, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan nurani.
“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi tingginya untuk program rumah RJ ini,” ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan program RJ, utasnya, dibuktikan dengan memfasilitasi rumah RJ sebagai bentuk kepedulian Pemkot untuk warga masyarakat Depok dalam pelayanan konsultasi, terkait dengan masalah hukum.*iki