Efisiensi Anggaran, Pemkot Depok Terapkan WFH

ASN Pemkot Depok saat apel pagi (foto: ist)

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) mulai minggu ini, akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka efisiensi anggaran, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800/42/BKPSDM/2026Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok.

Dalam SE yang sudah ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri per 23 Januari 2026 tersebut menyatakan bahwa, penyesuaian mekanisme kerja pegawai dilakukan melalui hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas di kantor Work From Office (WFO).

Selain itu juga, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) secara proporsional pada perangkat daerah dengan tetap memprioritaskan capaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan optimal.

Pelaksanaan mekanisme kerja WFH di lingkungan Pemkot Depok, dilaksanakan pada setiap hari Kamis bagi seluruh pegawai.

Kecuali pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik, yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Adapun layanan yang tidak menerapkan WFH seperti layanan kewilayahan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan transportasi, layanan keamanan dan ketertiban.

Lalu layanan penanggulangan bencana atau pemadam kebakaran, layanan kebersihan, layanan perizinan, layanan pajak dan retribusi dan layanan publik lainnya.

Dalam hal ini, pada SE tersebut juga disampaikan setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan penyesuaian pelaksanaan mekanisme kerja WFH, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.