Hardiono Ingatkan Bawaslu Depok Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

DEPOK, planetdepok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terhadap

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono. Pemeriksaan tersebut dihentikan lantaran Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Hardiono menyampaikan agar semua itu jadi pelajaran bagi semua. Dia mengingatkan, Bawaslu harus lebih hati – hati lagi dalam menindak lanjuti temuan dugaan pelanggaran yang di laporkan  oleh Panwascam.

“Sudah dihentikan, namun saya belum terima surat resmi.  Seharusnya kan disampaikan ke kita, atau mungkin belum sampai kali,” kata Hardiono saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Depok, Kamis (6/2/20).

Sekda mengatakan, status penghentian kasus dugaan pelanggaran tersebut, baru diketahuinya melalui pesan WhatsApp. “Saya tahu infonya dari WhatsApp, ada yang kirim. Kalau secara resmi belum disampaikan,” bebernya.

Dengan tidak ditemukannya pelanggaran, menurut Hardiono , Bawaslu harus lebih hati-hati lagi dan harus mempelajari terlebih dahulu ketika menerima laporan dari Panwascam.

“Ya untuk pembelajaran buat kita semua. Seharusnya Bawaslu berhati-hati dalam menerima laporan dari Panwascam. Sebaiknya dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu, baru menentukan sikap,” ungkapnya.

Ditanya soal apakah ada oknum yang ingin menjatuhkan nama baiknya jelang Pilwalkot Depok 2020, Hardiono mengaku hal itu bisa terjadi.

“Gak tau juga, ya bisa aja. Cuma saya tidak tahu siapa ini. Yang jelas yang diatas maha tahu,” pungkasnya.

Kepada Wartawan, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barliani mengakui penghentian pemeriksaan tersebut. “Iya dihentikan kasusnya, tidak dilanjutkan. Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran,” paparnya.

Penghentian penyidikan kasus tersebut, diumumkan Bawaslu Kota Depok secara terbuka melalui media sosial Bawaslu dan juga secarik kertas resmi yang ditempel di kantor Bawaslu Kota Depok, Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok.

“Kami sudah umumkan terbuka supaya masyarakat tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan,” ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.