hukrim  

Jelang Ramadhan, Pemkot Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

DEPOK – Menjelang bulan Ramadhan 1439 Hijriah, Pemkot Depok memusnahkan sebanyak 3101 botol minuman keras (miras) berbagai merk di lapangan Balaikota Depok, Jalan Margonda, Depok, Selasa (15/5/2018) pagi.

Pemusnahan ribuan botol miras berkadar alkohol sedang dan tinggi ini dipimpin Walikota Depok Muhammad Idris.

Hadir dalam acara pemusnahan, Kapolresta Depok, Dandim 0508/Depok, Subdenpom Depok, Subgartap Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Kasat Pol PP Kota Depok, serta tokoh masyarakat.

Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom Depok dan Subgartap 0508/Depok.

“Ini merupakan hasil operasi terpadu penyakit masyarakat (pekat) Polisi Pamong Praja pada Januari hingga Mei 2018,” kata Idris.

Disebutkannya, ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi lima bulan terakhir yang dilakukan Pol PP bersama Polres, Kodim Depok, Subdenpom dan Subgartap.

“Ribuan botol miras ini didapatkan dari wilayah Pancoranmas, Sukmajaya dan Cimanggis. Jika ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut dijumlahkan dengan nilai uang, berkisar Rp. 155.000.000,” kata Idris.

Pantauan dilokasi, usai penandatanganan surat kesepakatan pemusnahan yang dilakukan oleh Walikota Depok, Kapolreta Depok, Dandim 0508/Depok, Kasat Pol PP dan PPNS Kota Depok, ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengen mobil mesin giling.

(Mas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.