hukrim  

Kajari Depok Tegaskan PKS Bukan “Bamper” Para OPD

Sri Kuncoro

Sri Kuncoro
BALAIKOTA, planetdepok.com – Pagi tadi, Ketua Badan Keungan Daerah (BKD) Kota Depok dan 11 Camat Se Kota Depok, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun ) dengan Kejaksaan Negeri Depok, di Aula Balaikota Depok, Senin (29/03/21).

Sebelum penandatanganan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro mengatakan PKS yang dilakukan oleh para OPD dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, bukan sebagai bamper OPD untuk melakukan pelanggaran hukum dalam sebuah pekerjaan.

“Kami sangat apresiasi PKS ini. Namun ini jangan dijadikan sebuah bamper, karena JPN tidak dapat diminta pertanggung jawaban. Jika terjadi pelanggaran hukum pidana dalam sebuah pekerjaan, maka itu ditanggung oleh sendiri, sebab pendampingan ini sifatnya preventif”, ujarnya saat sambutan kegiatan tersebut, Senin (29/03/21).

Sri mengungkapkan, PKS tersebut ada Surat Kuasa Khusus (SKK), yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok, pihaknya akan memberikan langkah preventif untuk melakukan pencegahan munculnya pelanggaran hukum.

“Nantinya, kita berikan langkah preventif bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama dilingkungan Pemerintah, BUMD maupun BUMN. Bukan individual yang sifatnya disengaja atas perbuatan menyimpang dilakukan oleh oknum tertentu. Jika melanggar aturan itu, ya tanggung jawab sendiri”, bebernya.

Ia pun menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan saran, masukan dan pendapat hukum (legal opinion). Maka itu, kolaborasi Pemerintah Kota, BUMN dan BUMD dengan JPN menjadi sangat penting.

“Ada beberapa hal kolaborasi yang harus dilakukan dengan JPN. Misalnya terdapat kegiatan fisik, kami hanya dapat memberikan saran, masukan dan pendapat hukum sebelum kegiatan dilakukan ataupun saat masa pelaksanaan, bukan berwenang untuk memutuskan. Kami juga mengikuti proses pekerjaan itu sendiri, dan hanya memberikan pendampingan. Misalnya, status tanah pembangunan infrastruktur maupun perijinan belum jelas, nah persoalan hukum ini yang bisa kami bisa bantu,” ujarnya.

Dengan adanya PKS itu, Sri berharap komunikasi lebih intensif, sehingga bisa menyelesaikan segala persoalan dan tidak melanggar hukum pidana.

“Yang penting komunikasi agar diintensifkan, jangan sampai kita dimanfaatkan atau di adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya sangat terbuka, silahkan teman OPD datang ke Kejari untuk diskusi maupun pinta pendapat,” tutupnya. *riki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.