hukrim  

Kasno Sebut Pernyataan Pengacara Razman Arif Nasution Diduga “Asbun”

DEPOK, planetdepok.com – Pernyataan pengacara Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sandi Butar-butar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu Damkar Kota Depok, diduga “Asbun” (Asal Bunyi) oleh Ketua Forgab LSM Kasno.

Sebelumnya, seperti dilansir Poskota Online, Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) selaku Kuasa Hukum Sandi Butar Butar, pegawai honorer Dinas Damkar Depok, kepada wartawan di kantor RAN Law Firm TO 2, Rasuna Office Park 3, Epicentrum, Kuningan Jaksel, Senin (19/4/21) mengatakan, Bila ini memang terjadi indikasi dugaan korupsi di Damkar Depok, maka ia berharap pimpinan tertinggi di Kota Depok yang dimaksudkan yaitu Wali Kota Depok, tentunya perlu juga dimintai keterangan atau diperiksa pihak Kejari Depok.

Dari pernyataan itu, muncul reaksi dari Kasno dengan menyebut pernyataan saudara Razman Arif Nasution pengacara kondang, di beberapa media cetak dan elektronik, dengan membawa-bawa nama Wali Kota Depok diduga sebuah pernyataan Asal Bunyi (Asbun).

“Kita semua tahu bahwa bentuk seluruh kegiatan APBD Kota Depok, sudah barang tentu diserahkan dan dikelola oleh masing-masing OPD, jadi apa urusannya saudara Razman Arif Nasution membawa-bawa nama Wali Kota Depok atas dugaan Korupsi di Dinas Damkar?” tekannya.

Kasno melanjutkan, dengan mencontohkan, seperti baru-baru ini telah terjadi OTT oleh KPK terhadap Mensos Juliari Piter Butarbutar, terkait korupsi di Kementerian Sosial dan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, apakah harus Presiden Joko Widodo diseret dan periksa?

“Maka dari itu saudara Razman Arif Nasution jangan mengeluarkan pernyataan yang ngawur alias asbun. Dan perlu saudara Razman Arif Nasution ketahui, bahwa semenjak Dr KH. Mohammad Idris MA menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok hingga menjadi Wali Kota Depok selama dua periode pada saat ini, beliau tetap berpedoman dan berkomitmen, serta menjunjung tinggi pada tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Kasno yang juga sebagai Ketua Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), dalam siaran persnya, Selasa (20/4/21). *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.