Kecamatan Cilodong Deklarasi Gerakan Bersama Lawan Covid – 19

CILODONG, planetdepok.com – Puskesmas Cilodong bersama Kecamatan Cilodong, pagi tadi mendeklarasikan diri siap mendukung Gerakan Bersama Lawan Covid – 19, di Aula Kantor Kec. Cilodong, Kamis (24/9/20).

Deklarasi tersebut berbarengan dengan kegiatan Peran Majlis Taklim Dalam Pembangunan dan Bermasyarakat dalam Menghadapi Masa Pandemi Covid-19. Otomatis seluruh peserta kegiatan ikut berdeklarasi.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Depok Dr. Hendrik Alamsyah mengatakan, Deklarasi tersebut merupakan deklarasi serentak disetiap Puskesmas di Kota Depok dan Se Jawa Barat, pasalnya itu merupakan kegiatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jabar.

Pada kesempatan itu, Ia memaparkan terkait cara ampuh, agar tidak terpapar virus Corona. “Sekarang ini vaksin yang cepat dan harus kita jalani guna melawan virus corona adalah dengan senantiasa melakukan 3 M, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker”, bebernya.

Hendrik menegaskan, 3M merupakan langkah dasar penerapan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), yang harus dilakukan, meskipun virus anti corona sudah tercipta dan beredar bagi masyarakat.

“Yang paling cepat kita lakukan yakni 3M, kita harus terapkan ini menjadi kebiasaan kita sehari- sehari, walaupun nanti sudah ada vaksin anti Covid -19, tetap harus kita lakukan 3M ini”, tekannya.

Selain itu, Hendrik juga telah menggagas Gerakan Masyarakat Peduli Protokol Kesehatan (Gema P2K), yang akan menjadi program Dinas Kesehatan, dalam memerangi Covid -19, dengan cara preventif, yakni membangun kesadaran masyarakat, untuk patuh Protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19.

Camat Cilodong Supomo menyatakan, masyarakat Cilodong siap membantu melaksanakan Gerakan lawan Covid tersebut, mengingat di wilayahnya banyak warga yang terpapar, namun kasusnya kini mulai melandai.

“Kita masyarakat Cilodong siap mendukung Gerakan bersama ini. Kita akan turun ke masyarakat, meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.

Sasaran awal Gerakan tersebut, menurut Supomo akan terkonsentrasi pada wilayah PSKS, pasalnya di wilayah itu yang harus ditangani terlebih dahulu, agar kasusnya menurun. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.