hukrim  

Kejari Depok Musnahkan Barbuk Perkara Pidum

Kasi Barbuk Kejari Depok Firman Sirait

KOTA KEMBANG, planetdepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar Pemusnahan Barang Bukti didepan Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Selasa ( 2/4/2019). Barbuk yang dimusnahkah oleh Seksi Barang Bukti Kejari Depok, merupakan Barang Bukti dari 469 Perkara Tindak Pidana Umum( Pidum), dan telah mempunyai keputusan Hukum yang tetap, dari Pengadilan Negeri Depok/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI.

Jenis Barbuk yang dimusnahkan, terdiri dari Narkotika Gol 1, Jenis Ganja 6.726,6532 gr,Narkotika Gol 1 Jenis Sabu 8.622,9966 gr, Obat obatan( Tramadol 158 dan Ectacy 22 butir), Uang Palsu pecahan seratus ribu sebanyak dua ribu lembar, Senjata Air Sofgun 10 buah, dan Senjata Tajam yang terdiri dari Celurit 6 buah, Golok 3 Buah.

“Barang Bukti yang kami musnahkan adalah, Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana umum yang telah mempunyai Keputusan  Hukum yang Tetap( incract) oleh Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI dari Tahun 2018 sampai 2019, dan Sesuai amanah Undang Undang maka, Kejaksaan Negeri Depok wajib  Memusnahkan Barang Bukti dari Perkara Pidum yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang Tetap” ujar Kajari Depok Sufari SH,MH.

Terkait Barbuk Hand Phone,Lap top, Kajari menjelaskan Keputusan Sidangnya dirampas untuk Negara dan akan dilelang. Hasil Lelangnya masuk kedalam Kas Negara.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna ikut memusnahkan Barbuk

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, memaparkan, Pemerintah Kota Depok, sangat mengapresiasi Kinerja dari Lembaga Vertikal yang ada diKota Depok, Khususnya Kejaksaan Negeri Depok, dalam hal Penegakan dibidang Supremasi Hukum. Kejari Depok telah mampu menunjukkan Hasil Kinerja yang baik. “Kiranya kedepannya akan Semakin baik lagi dan dapat terus berprestasi, dalam melaksanakan Penegakan Supremasi Hukum diKota Depok”, pintanya.

Kasi Barang Bukti  Kejari Depok Firman Sirait Menegaskan, Semua Barang Bukti dari 469 Perkara Pidana Umum yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang tetap tersebut, telah dimusnahkan.  Jenisnya berupa Ganja, Uang Palsu,obat terlarang,Bong, dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan Senjata Air Sofgun dimusnahkan dengan Cara dipotong atau dihancurkan. “Untuk sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dalam Air” tegasnya.

Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti tersebut, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Hakim PN Depok Yuane mewakili Ketua PN Depok, Kasat Narkoba yang mewakili Kapolres Depok, Danramil Panmas, Mewakili Kodim 0508 Depok,BNNK Depok, beserta tamu undangan lainnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.