hukrim  

KLC Desak Selidiki Tuntas Korupsi Bansos COVID-19 Secara Mendalam & Terbuka

JAKARTA, planetdepok.com – Koalisi Lawan Corona (KLC), melalui Press Releasenya, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan resmi Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka, terkait dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial untuk Covid-19, di Jakarta, Minggu (6/12 2020).

KLC memaparkan, Merujuk berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar pada bulan Oktober 2020. Kemensos telah menyerap anggaran senilai Rp116,2 triliun.

Dalam penanganan pandemi Covid-19, Kemensos mengelola pelaksanaan jaring pengaman sosial program-program bantuan sosial (bansos) secara reguler dan khusus.

Bantuan tersebut dalam bentuk program PKH (Program Keluarga Harapan) dan program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Merujuk pada payung hukum atas segala perubahan pengunaan instrumen APBN , Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Atas kejadian itu, KLC merasa prihatin, terkoyak sedih, lantaran dugaan korupsi tersebut, dilakukan pada masa pandemi dan menggunakan anggaran COVID 19, serta sangat memalukan, pasalnya dilakukan oleh Kementerian, yang seharusnya menyalurkan Bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkannya.

KLC juga sebelumnya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat langsung, sehubungan dengan tidak diterimanya bansos oleh masyarakat, yang umumnya adalah perempuan, orang-orang yang kehilangan pekerjaan, di PHK dan tidak punya asuransi ke meja pengaduan (complaint desk) KLC, mulai bulan Mei 2020- Desember 2020;

KLC juga meminta segera, aparat hukum melakukan investigasi sedalam-dalamnya dan terbuka, atas semua aliran bansos tersebut termasuk ke Kementerian dan Lembaga-lembaga, yang diberikan tugas menyalurkan Bansos .

Untuk selanjutnya, menyelidiki jenis bansos lainnya, seperti Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM yang besar nominalnya 2,4 juta rupiah, dalam satu kali transfer langsung kepada rekening penerima manfaat, melalui bank penyalur BRI dan BNI, bantuan Kartu Prakerja, Subsidi Gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta.

Serta bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan, bantuan Listrik Gratis dari PLN dan Uang Pulsa bagi ASN, Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru.

Pernyataan tersebut, KLC harapkan, dapat menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan dan sebagai bentuk perhatian masyarakat sipil, yang tulus demi sebuah tata kelola pemberian bantuan yang lebih baik dan berkeadilan.

Koalisi Lawan Corona, Bana & Co, Prihatwono Research, Desapedia, IDE. Sekretariat Koalisi Lawan Corona Perkantoran Pondok Pinang Centre Blok B No 30-32, Pondok Pinang Kemayoran Lama Jakarta Selatan,12320. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.