hukrim  

KODE Menduga Ada ‘Dalang” Dibalik Memcuatnya Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok

DEPOKJAYA, planetdepok.com – Koalisi Ormas Depok (Kode) menyebut ada aktor intelektual dibalik dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok sehingga, menimbulkan suasana yang gaduh.

“Saya yakin ada aktor intelektual dibelakang ini, ada dalang yang punya maksud-maksud tertentu dan membuat Kota Depok menjadi tidak kondusif,” tegas Ketua Badan Pengawas Kode, Jhoni Y. Kelmanutu, Kamis (22/4/21)

Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polrestro Depok, Dia berpesan, agar dapat mengungkap dan menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut secara transparan.

“Saya ingin tetap pesan kepada Kejaksaan dan Polres Depok untuk menyikapi lebih lanjut, lebih jauh mengungkap kasus ini. Karena, saya yakin dibelakang ini pasti ada aktor intelektual yang bermain,” utasnya.

Sedangkan, Ketua Kode Mikel A. Wattimena menjelaskan, perlu segera adanya reformasi birokrasi dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Kami menyayangkan terjadinya dugaan korupsi dilingkungan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Depok, maka dengan ini kami dari Koalisi Ormas Depok, selalu mendukung kebijakan-kebijakan Pemkot Depok, khususnya untuk pemberantasan korupsi yang ada di Kota Depok,” paparnya.

Menurut Mikel, kasus tersebut tak dapat disembunyikan aparat penegak hukum. Pasalnya, telah mendapatkan perhatian khusus dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kasus ini tidak bisa disembunyikan karena, dari Kemendagri pun sudah turun ke kota Depok, jadi siapapun yang bermain akan menyesal dikemudian hari dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya.

Meski demikian, dia menyayangkan, pernyataan kuasa hukum Sandi Butar Butar yakni Razman, yang meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

“Jangan sembarang atau asal bunyi membawa nama Wali Kota Depok dalam kasus ini. karena, Wali Kota Depok tidak ada kaitannya dalam kasus ini,” tuturnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.